Kamis, 29 Agustus 2013

Definisi Konsolidasi Dalam Perusahaan

Definisi Konsolidasi Dalam Perusahaan

  • definisi konsolidasi Konsolidasi adalah dua buah perusahaan yang bergabung bubar demi hokum dan sebagai gantinya didirikan suatu perusahaan dengan nama yang baru meskipun secara financial perusahaan baru tersebut mengambil alih asset hak dan kewajiban dari 2 perusahaan yang bubar tersebut
  • Konsolidasi adalah peleburan 2 badan hokum menjadi 1 badan hokum baru
  • Konsolidasi adalah penggabungan usaha antara 2 perusahaaan atau lebih dimana untuk meneruskan kegiatan usaha  gabungan dibentuk perusahaan baru dan semua perusahaan yang bergabung menghentikan kegiatannya (Aliminsyah)
  • Konsolidasi adalah adanya 2 PT atau lebih yang menggabungkan diri menjadi 1 PT. (Rudi Prasetya :53)
  • Konsolidasi adalah semua pT yang pernah ada bubar dan meleburkan diri menjadi 1 PT, (Rudi prasetya :53)
By romannurbawastore Posted in Akuntansi

Definisi Kebijakan Fiskal

Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan dan pengeluaran negara, di Indonesia, hal ini terkait dengan APBN ( Anggara Pendapatan dan Belanja Negara).
Kebijakan fiskal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara optimal. Kebijakan fiskal sangat berhubungan dengan pemasukan atau pendapatan negara, diantara pendapatan negara antara lain misalnya : bea dan cukai, devisa negara, pariwisata, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, impor, dan lain-lain .
Sedangkan untuk pengeluaran negara misalnya : belanja persenjataan , pesawat, proyek pemerintah, pembangunan sarana dan prasarana umum, atau program lain yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan fiskal dan kebijakan moneter, memang keduanya sangat menentukan pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Pengertian Likuidasi

Likuiditas adalah kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Pengertian lain adalah kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya Menurut PP 25 tahun 1999 pasal 1

Pengukuran likuiditas

Likuiditas diukur dengan rasio aktiva lancar dibagi dengan kewajiban lancar. Perusahaan yang memiliki likuiditas sehat paling tidak memiliki rasio lancar sebesar 100%. Ukuran likuiditas perusahaan yang lebih menggambarkan tingkat likuiditas perusahaan ditunjukkan dengan rasio kas (kas terhadap kewajiban lancar).
Rasio likuiditas antara lain terdiri dari: Current Ratio : adalah membandingkan antara total aktiva lancar dengan kewajiban lancar. Quick Ratio: adalah membandingkan antara (total aktiva lancar – inventory) dengan kewajiban lancar.

Proses Likuidasi Bank

Menurut Peraturan LPS Nomor 02 tahun 2008
•Tindak Lanjut Pencabutan Izin Usaha
•Tim Likuidasi
•Pembubaran Badan Hukum Bank
•Penyelesaian Kewajiban kepada Pegawai Bank
Dalam Likuidasi
•Pemberesan Aset dan Kewajiban Bank
•Pengawasan dan Pelaporan Pelaksanaan
Likuidasi Bank
•Pengakhiran Likuidasi Bank
•Pertanggung Jawaban Tim Likuidasi

Contoh bank yang dilikuidasi

1. PRA BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN)
–BANK SUMMA TAHUN 1992
–16 BANK TAHUN 1997
2. PENANGANAN BPPN 54 BANK DENGAN KATEGORI
•BANK BEKU OPERASI (BBO)
•BANK TAKE OVER (BTO)
•BANK BEKU KEGIATAN USAHA (BBKU)
3. PASCA BPPN
–BANK GLOBAL (2005)
–BANK IFI dan BPR TRIPANCA(2009)
By romannurbawastore Posted in Akuntansi

Pengertian IHSG

Halim (2003 : 8), Indeks Harga Saham merupakan ringkasan dari pengaruh simultan dan kompleks dari berbagai macam variabel yang berpengaruh, terutama tentang kejadian-kejadian ekonomi. Bahkan saat ini IHS tidak saja menampung kejadian-kejadian ekonomi, tetapi juga menampung kejadian-kejadian sosial, politik, dan keamanan. Dengan demikian, IHS dapat dijadikan barometer kesehatan ekonomi suatu negara dan sebagai dasar melakukan analisis statistik atas kondisi pasar terakhir (current market).
Sunariyah (2003 : 147), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) adalah suatu rangkaian informasi historis mengenai pergerakan harga saham gabungan, sampai tanggal tertentu dan mencerminkan suatu nilai yang berfungsi sebagai pengukuran kinerja suatu saham gabungan di bursa efek. Menurut Anoraga dan Pakarti (2001 : 101) ISHG merupakan indeks yang menunjukkan pergerakan harga saham secara umum yang tercatat di bursa efek yang menjadi acuan tentang perkembangan kegiatan di pasar modal. ISHG ini bisa digunakan untuk menilai situasi pasar secara umum atau mengukur apakah harga saham mengalami kenaikan atau penurunan. ISHG juga melibatkan seluruh harga saham yang tercatat di bursa.
Return indeks merupakan tingkat keuntungan dari indeks pasar yang akan diterima oleh para investor. Didalam penelitian ini indeks pasar yang digunakan adalah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Return IHSG dapat dihitung dengan formula sebagai berikut (Halim, 2003 : 79) :
Ri = (Pit – Pit-1) / Pit-1
Ket :     Ri            = Return indeks pasar (IHSG)
            Pit           = Indeks pasar (IHSG) pada periode t.
Pit – 1     = Indeks pasar (IHSG) pada periode t -1 (tahun sebelumnya).
Indeks harga saham gabungan (IHSG) yang ada di pasar modal sangat berpengaruh terhadap investasi portofolio yang akan dilakukan oleh para investor. Karena peningkatan keuntungan IHSG akan meningkatkan investasi portofolio yang akan di lakukan oleh para investor untuk menambah penanaman modal pada perusahaan-perusahaan yang terdaftar di bursa efek melalui informasi-informasi yang diterima oleh para investor mengenai sekuritas-sekuritas yang ada di bursa efek dengan melihat tingkat keuntungan yang diharapkan oleh para investor dari tahun ke tahun.
By romannurbawastore Posted in Akuntansi

Apa Itu Bailout

Bailout dalam istilah ekonomi dan keuangan digunakan untuk menjelaskan situasi dimana sebuah entitas yang bangkrut atau hampir bangkrut, seperti perusahaan atau sebuah bank diberikan suatu injeksi dana segar yang likuid, dalam rangka untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Seringkali bailout dilakukan oleh pihak pemerintah atau konsorsium beberapa investor yang akan memintaperan kendali pada entitas tersebut sebagai timbal balik untuk dana yang disuntikkan.
Umumnya, bailout adalah respon terhadap adanya kesulitan pada aliran dana jangka pendek, dimana entitas yang mengalami kesulitan dana likuid namun memiliki asset yang cukup, akan disuntikan dana oleh pemerintah atau konsorsium investor untuk “tide it over” hingga masalah keuangan jangka pendek dapat diselesaikan
Bailout untuk perusahaan yang dilakukan oleh pemerintah memanglah kontroversial karena suatu kebangkrutan adalah fenomena yang notabene disebabkan oleh kegagalan bisnis akibat tidak terpenuhi keinginan konsumen dalam mekanisme pasar, karenanya bailout adalah suatu campur tangan pemerintah kedalam mekanisme pasar yang melampaui keinginan konsumen di pasar.– tidak heran usulan Bill Bailout pada sektor pasar modal Amerika Serikat sebesar 700 milyar USD, sebelum disetujui oleh House of Representative sempat ditolak oleh Senat (DPD-nya USA) – Terlebih lagi bila mengingat dana yang digunakan dalam bailout ini dipastikan berasal dari dana pemerintah APBN/APBD yang notabene berasal dari para pembayar pajak yang mengharapkan asas korespondensi tercipta lebih baik dalam hal penerimaan dan alokasi pengeluaran hasil pajak.
Bailout dari pihak pemerintah untuk sebuah entitas usaha/sektor biasanya dilakukan ketika entitas usaha/sektor tersebut dipertimbangkan sangat penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak “too big to fail” – dijustifikasi oleh argumen bahwa kegagalan pada beberapa perusahaan akan menimbulkan kemandekan perekonomian yang harus dihindari dan diselesaikan segera dalam jangka pendek.
By romannurbawastore Posted in Akuntansi

Macam-Macam Obligasi

Surat Berharga Jangka Panjang ( OBLIGASI)

Surat Berharga Jangka Panjang ( OBLIGASI)
à surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman (Pemodal) dengan yang diberi pinjaman  (Emiten).
Umumnya :           – BUMN (Bapindo, Jasamarga, BTN)
                              – Pihak Swasta
Ciri-cirinya :
  1. Mempunyai nilai (ParValue/ FaceValue/Principal) menunjukan jumlah yang harus dibayar oleh penerbit obligasi pada saat jatuh tempo.
  2. Adanya tingkat bunga (Coupun Rate) yaitu tingkat bunga obligasi yang ditentukan mengacu pada besarnya presentase tingkat bunga obligasi.
  3. Jatuh tempo (maturitas) saat perusahaan penerbit obligasi harus membayar sebesar nilai pari obligasi kepada pemegangnya.
Macam-macam Obligasi :
1.      Debenture       : Obligasi tidak dijamin dengan aktiva tertentu tetapi oleh tingkat likuiditas.
2.      Subordinate Debenture : Obligasi yang mempunyai nilai resiko tinggi karena pemegang obligasi diklasifikasikan berdasarkan siapa yang akan dibayar terlebih dahulu jika perusahaan mengalami ke-failed-an.
3.      Obligasi Pendapatan (Income Bonds)            : Obligasi tidak dijamin oleh aset tertentu dan perusahaan penerbit tidak mempunyai kewajiban membayar bunga secara periodik.
4.      Obligasi Hipotik (Mortgage)   : Oblogasi yang dijamin oleh asset tertentu, jelas dan tidak bergerak.
5.      Call Provision  : Obligasi yang dapat ditarik kembali dan disebutkan pada nilai berapa (call price). Dari sisi pemegang obligasi timbul ketidakpastian yang tinggi sehingga kompensasi hasilnya harus tinggi. Selisih antara call price dan nilai nominal disebut call premium.
6.      Sinking Fund Provision          : Peraturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang untuk melunasi sebagian obligasi dalam waktu tertentu sehingga perusahaan harus menyisihkan dana khusus untuk membayar kewajiban tersebut.
7.      Junk Bond & Quilt Edged Bond
à Junk Bond        : Obligasi yang berkualitas rendah dan sering tidak memakai jaminan (dalam rangka mengambilalih perusahaan melalui Leverage Buyout)
à Quilt Edged Bond       : Obligasi yang berkualitas tinggi yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah terbukti kemampuannya dalam mendapatkan laba yang relatif besar pada jangka waktu beberapa tahun serta membayar bunga secara konsisten tanpa interupsi
8.      Serial Bond     : Obligasi yang jatuh temponya beberapa kali secara periodic.
By romannurbawastore Posted in Akuntansi

Akuntansi Surat Berharga Perbankan

Pedoman Akuntansi Surat Berharga
Isi pedoman akuntansi surat berharga perbankan pada dasarnya tidak jauh berbeda jika dibandingkan dengan akuntansi surat berharga untuk perusahaan-perusahaan non-bank—sumbernya sama-sama PSAK. Hanya saja, karena institusi perbankan terikat oleh aturan Bank Indonesia dan undang-undang bank, maka Bank Indonesia menerbitkan ‘Pedoman akuntansi perbankan Indonesia (PAPI)‘—dimana surat berharga perbankan diatur secara khusus.
Apa itu surat berharga? PAPI terbaru (2008) menyebutkan: “Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.”
Termasuk dalam kelompok surat berharga, yaitu: Surat Utang Negara, Sertifikat Bank Indonesia, Efek Beragun Aset (EBA), negosiasi wesel ekspor, credit links notes, dan reksa dana (termasuk penempatan dana awal bank sebagai sponsor dalam reksa dana).
Catatan: Surat berharga yang dapat dimiliki bank mengikuti peraturan perundang-undangan dan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.

Kategori Surat Berharga Pada Bank

Secara umum, surat berharga yang dimiliki/dibeli oleh bank dapat dibukukan dalam 4 (empat) kategori aset keuangan, yaitu:
1. Surat Berharga Yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi – Meliputi (1) Surat berharga yang dimiliki/dibeli untuk dijual kembali dalam waktu dekat, dan atau untuk memperoleh keuntungan jangka pendek; (2) Surat berharga yang pada saat dibeli ditetapkan untuk Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi (fair value option) meskipun tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan. Untuk dapat diukur pada nilai wajar tersebut, bank harus memenuhi persyaratan dalam PSAK 55 dan ketentuan yang berlaku lainnya mengenai penggunaan fair value option.
2. Surat Berharga Yang Dimiliki Hingga Jatuh Tempo – Meliputi: (1) Surat berharga dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan jatuh temponya telah ditetapkan; (2) Bank memiliki intensi positif dan kemampuan untuk memiliki surat berharga tersebut hingga jatuh tempo.
3. Pinjaman yang Diberikan dan Piutang –  Yaitu surat berharga dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak memiliki kuotasi di pasar aktif.
4. Tersedia untuk Dijual – Meliputi: (1) Surat berharga yang pada saat pengakuan awal ditetapkan dalam kategori Tersedia untuk Dijual; (2) Surat berharga yang dimiliki/dibeli dimana bank mungkin tidak akan memperoleh kembali pokok surat berharga tersebut secara substansial, yang bukan disebabkan penurunan kualitas surat berharga.
Surat berharga yang dimiliki hingga jatuh tempo terbatas pada surat berharga utang dengan tujuan memperoleh pendapatan bunga dan surat berharga utang tersebut baru akan dicairkan pada saat jatuh tempo.
Surat berharga utang tidak boleh diklasifikasikan dalam kategori ini apabila maksud pemilikannya hanya untuk periode yang tidak ditentukan dan ‘Tersedia untuk Dijual’ untuk menghadapi:
  • Perubahan tingkat bunga pasar dan perubahan yang berhubungan dengan risiko yang sejenis;
  • kebutuhan likuiditas;
  • perubahan dalam ketersediaan dan hasil investasi alternatif; dan
  • perubahan dalam risiko mata uang asing


Penetapan Nilai Wajar Surat Berharga

Penetapan nilai wajar surat berharga dilakukan berdasarkan hirarki berikut:
  • Kuotasi di pasar aktif, yaitu berdasarkan bid price (harga beli yang dikuotasikan oleh broker atau dealer) atau ask price (harga jual yang dikuotasikan oleh broker atau dealer).
  • Dalam hal tidak terdapat pasar aktif, bank dapat menggunakan teknik penilaian yang meliputi: (1) Harga dari transaksi pasar terkini yang dilakukan secara wajar; (2) Harga dari transaksi pasar terkini dari instrumen lain yang secara substantial sama; atau (3) penggunaan analisa arus kas yang didiskonto dan model penetapan harga opsi.


Penurunan Nilai Surat Berharga

Evaluasi penurunan nilai dilakukan terhadap surat berharga dalam kategori selain yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi. Pembayaran setelah surat berharga mengalami penurunan nilai:
1) Setelah surat berharga mengalami penurunan nilai, maka setiap penerimaan pembayaran dari issuer akan langsung mengurangi nilai tercatat surat berharga. Nilai tercatat surat berharga setelah penurunan nilai merupakan nilai kini estimasi arus kas masa datang yang mencakup arus kas yang bersumber dari pokok dan bunga yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif. Oleh karena itu, tidak diperlukan proses pengalokasian atas pembayaran yang diterima dari issuer untuk membayar pokok atau bunga.
2) Apabila issuer melakukan pembayaran dengan jumlah yang berbeda dengan estimasi arus kas masa datang, maka bank harus melakukan estimasi arus kas kembali dan menyesuaikan nilai tercatat surat berharga.


Pemulihan Penurunan Nilai Surat Berharga

Terdapat kondisi tertentu dimana pada periode-periode selanjutnya terjadi pemulihan penurunan nilai, yaitu jika nilai kini estimasi arus kas masa datang melebihi nilai tercatat surat berharga sehingga jumlah kerugian penurunan nilai berkurang, dan pengurangan tersebut dapat dikaitkan secara obyektif pada peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai diakui (seperti meningkatnya peringkat kredit issuer). Misalnya, issuer melakukan pembayaran kewajiban yang tidak diantisipasi atau melebihi antisipasi bank.
Dalam kondisi tersebut, kerugian penurunan nilai yang sebelumnya diakui harus dipulihkan dengan menyesuaikan jumlah cadangan kerugian penurunan nilai, yaitu maksimal sebesar cadangan kerugian penurunan nilai yang sudah dibentuk.


Penghentian Pengakuan Surat Berharga

Dalam laporan keuangan, bank dapat menghentikan pengakuan (derecognition) atas surat berharga yang dibeli/dimiliki jika dan hanya jika:
1) Bank tidak lagi memiliki hak kontraktual atas arus kas masa datang dari surat berharga tersebut; atau
2) Bank telah mentransfer surat berharga tersebut dimana transfer tersebut memenuhi kriteria penghentian pengakuan.
Dalam laporan keuangan konsolidasi, kriteria penghentian pengakuan akan diberlaku kan pada tingkat konsolidasi. Dengan demikian bank harus mengkonsolidasikan seluruh laporan anak perusahaan sebelum melakukan evaluasi penghentian pengakuan.
Tidak termasuk dalam pengertian penghentian pengakuan adalah penghapusbukuan surat berharga yang telah mengalami penurunan nilai dimana bank telah membentuk cadangan kerugian penurunan nilai sebesar nilai tercatat surat berharga karena bank masih memiliki hak kontraktual atas penerimaan arus kas masa datang yang berasal dari surat berharga tersebut. Meskipun tidak termasuk dalam kriteria penghentian pengakuan bank dapat mengeluarkan surat berharga yang dihapusbuku dari neraca.
Surat berharga dapat dihapusbuku apabila cadangan kerugian penurunan nilai telah dibentuk sebesar 100%. Penghapusbukuan dilakukan secara keseluruhan terhadap nilai tercatat surat berharga dengan menjurnal balik cadangan kerugian penurunan nilai. Pelaksanaan penghapusbukuan surat berharga dapat dilakukan bersamaan dengan penghapusan hak tagih.
Dalam laporan keuangan konsolidasi, kriteria penghentian pengakuan akan diberlakukan pada tingkat konsolidasi. Dengan demikian bank harus mengkonsolidasikan seluruh laporan anak perusahaan sebelum melakukan evaluasi penghentian pengakuan.
Tidak termasuk dalam pengertian penghentian pengakuan adalah penghapusbukuan surat berharga yang telah mengalami penurunan nilai dimana bank telah membentuk cadangan kerugian penurunan nilai sebesar nilai tercatat surat berharga karena bank masih memiliki hak kontraktual atas penerimaan arus kas masa datang yang berasal dari surat berharga tersebut.
Catatan:
Efek beragun aset – adalah surat berharga yang diterbitkan oleh penerbit berdasarkan aset keuangan yang dialihkan oleh kreditur asal.
Reksa dana – adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Obligasi konversi (convertible bond) -  adalah obligasi yang mengandung fitur opsi konversi (convertible option) yang memberikan hak kepada pembeli obligasi untuk mengkonversi obligasi ke dalam sejumlah saham tertentu pada tanggal yang telah ditetapkan dan harga konversi yang telah disepakati.
By romannurbawastore Posted in Akuntansi

Pengertian dan Definisi Deviden

Pengertian Deviden
Stice at al (2004:902) menyatakan bahwa “Deviden adalah pembagian kepada pemegang saham dari suatu perusahaan secara proporsional sesuai dengan jumlah saham yang dipegang oleh masing-masing pemilik”.
Sedangkan menurut Skousen et al (2001:757) yang dikutip oleh Manurung & Siregar (2008:3) ”Deviden adalah pendistribusian laba secara proporsional kepada para pemegang saham sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya”. Jenis Deviden
Ada beberapa jenis Deviden (Siswi Nirwanasari, 2007:22) yaitu :
  1. Deviden kas, Deviden yang paling umum dibagikan perusahaan adalah bentuk kas. Yang perlu diperhatikan oleh pimpinan perusahaan sebelum membuat pengumuman adanya Deviden kas adalah apakah jumlah kas yang ada mencukupi untuk pembagian Deviden tersebut.
  2. Deviden aktiva selain kas (Property Devidend), Kadang-kadang Deviden dibagikan dalam bentuk aktiva selain kas, Deviden dalam bentuk ini disebut property Deviden. Aktiva yang dibagikan bisa berbentuk surat-surat berharga perusahaan lain yang dimiliki oleh perusahaan, barang dagang atau aktiva-aktiva lain.
  3. Deviden hutang (scrip Devidend), Deviden hutang timbul apabila laba tidak dibagi saldonya, mencukupi untuk pembagian Deviden, tetapi saldo kasnya tidak cukup sehingga pimpinan perusahaan akan mengeluarkan scrip Devidend yaitu janji tertulis untuk membayar jumlah tertentu di waktu yang akan datang. Scrip Devidend ini mungkin berbunga mungkin tidak.
  4. Deviden likuidasi, Deviden likuidasi adalah Deviden yang sebagian merupakan pengembalian modal. Apabila perusahaan membagi Deviden likuidasi, maka para pemegang saham harus diberitahu mengenai berapa jumlah pembagian laba, dan berapa yang merupakan pengembalian modal sehingga para pemegang saham bisa mengurangi rekening investasinya.
  5. Deviden saham, Deviden saham adalah pembagian tambahan saham tanpa dipungut pembayaran kepada pemegang saham, sebanding dengan saham-saham yang dimilikinya. Deviden saham dapat berupa saham yang jenisnya sama maupun yang jenisnya berbeda.

Definisi Deviden

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
  1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
  3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
  4. pembagian laba dalam bentuk saham;
  5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
  6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
  7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
  8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
  9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
  10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
  11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
  12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Pembayaran deviden, atau yang  dikategorikan sebagai pembayaran deviden, kepada Orang Pribadi, Firma, Perseroan Komanditer (CV), yayasan, dan organisasi sejenis serta perusahaan terbatas (PT) sebagai Wajib Pajak dalam negeri, BUMN, BUMD (seperti Bank Pemerintah, Bank Pembangunan Daerah dll.) yang memiliki penyertaan saham dibawah 25 % dikenakan pajak penghasilan Pasal 23 sebesar 15 % dari jumlah bruto deviden yang terutang atau dibayarkan. Apabila penerima deviden tidak memiliki NPWP pengenaan PPh adalah 100 % lebih tinggi dari semula (pajaknya jadi 30 % dari jumlah deviden bruto). Khusus untuk deviden yang diterima oleh WP Orang Pribadi Dalam negeri dikenakan PPh Pasal 17 ayat (2c) sebesar 10% final.
Pembayaran deviden kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain kepada BUT dipotong/dikenakan pajak penghasilan (PPh Pasal 26) sebesar 20 % dari jumlah bruto, atau sesuai dengan tarif dalam Tax Treaty negara Indonesia dengan negara domisili Wajib Pajak Luar Negeri yang bersangkutan.
Sumber : Penjelasan Pasal 4 Angka (1) Huruf g; Pasal 4 Angka (3) Huruf f; dan ketentuan Pasal 23 serta Pasal 26  Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;  serta Peraturan Pemerintah Nomor : 138 Tahun 2000 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
By romannurbawastore Posted in Akuntansi

Pengertian Laporan Keuangan menurut Zaki Baridwan, Intermediate Accounting edisi 8

laporan keuangan

2.1 kerangka teori
2.1.1 Definisi Laporan Keuangan
Laporan keuangan adalah ringkasan dari suatu proses pencatatan, merupakan suatu ringkasan dari transaksi- transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan ( Zaki Baridwan, Intermediate Accounting edisi 8, 2004, hal. 17 )
2.1.2 jenis – jenis laporan keuangan
PSAK No. 1 ( Revisi 1998 ) tentang penyajian laporan keuaangan menyatakan bahwa laporan keuangan lengkap terdiri dari komponen – komponen sebagai berikut :
1) Neraca
- Neraca adalah laporan yang menunjukkan keadaan keuangan suatu unit usaha pada tanggal terentu (( Zaki Baridwan, Intermediate Accounting edisi 8, 2004, hal. 17 ) .
- Neraca adalah salah satu laporan keuangan yang memeberikan informasi tentang kekayaan yag dikuasai dan digunakan oleh perusahaan untuk mencapai suatu tujuan perusahaan yaitu laba serta uatang ( kewajiban ) dan modal pada suatu saat tertentu ( Ali Machmud, pengantar akuntansi 1, Hal 22 ) .
- Neraca adalah laporan tentang posisi keuangan perusahaan pada tanggal tertentu seperti yang tertera dalam neraca ( Darsono dan Ashari, peddoman praktis memahami laporan keuangan adisi 1, 2005, hal. 18 ).
Susunan Neraca terdiri dari :
a) Aktiva
1) Aktiva Lancar.
2) Aktiva Tetap.
3) Aktiva Lain – lain.
b) Pasiva
1) Utang lancar/utang jangka pendek.
2) Utang jangka panjang.
3) Modal sendiri/Ekuitas.
Neraca dapat disusun dalam beberapa bentuk yang berbeda, dimana urut – urutan kelompok baik aktiva maupun pasiva juga berbeda – beda. Bentuk neraca yang sering ditemui dalam praktik ada 2 macam, yaitu :
a) Bentuk rekening T, dimana aktiva dibagian kiri dengan urutan sebagai berikut :
1) Aktiva lancar.
2) Investasi jangka panjang.
3) Aktiva tetap berwujud.
4) Aktiva tetap tidak brwujud.
5) Aktiva lain – lain.
Sedangkan pasiva disusun dibagian kanan dan dibagi menjadi 2 lelompok, yaitu uatang dan modal. Utang disuusun dengan urut – urutan sebagai berikut :
a) Utang lancar
1) Utang dagang.
2) Utang wesel.
3) Uang muka langganan/titipan.
4) Utang biaya.
5) Utang lancar lain – lain.
b) Pendapatan diterima dimuka
1) Utang jangka panjang.
2) Utang lain – lain.
Modal disusun dalam neraca dengan urut – urutan sebagai berikut :
1) Modal saham beredar.
2) Agio/disagio saham.
3) Modal penilaian kembali.
4) Modal sumbangan.
5) Modal lain – lain.
6) Laba tidak dibagi.
- Belum ada tujuannya.
- Dicadangkan.
b) Bentuk laporan, dimana aktiva, uatang dan modal disusun dengan urutan kebawah (vertikal). Perincian terhadap masing – masing kelompok baik aktiva, pasiva maupan utang dilakukan dengan cara yang sama seperti dalam neraca bentuk rekening T, sebagai berikut :
a) Aktiva
1) Aktiva lancar.
2) Investasi jangka panjang.
3) Aktiva tetap berwujud.
4) Aktiva tetap tidak brwujud.
5) Aktiva lain – lain
b) Utang
1) utang lancar
- Utang dagang.
- Utang wesel.
- Uang muka langganan/titipan.
- Utang biaya.
- Utang lancar lain – lain.
2) Pendapatan diterima dimuka
3) Utang jangka panjang.
4) Utang lain – lain.
c) Modal
Modal saham beredar.
1) Agio/disagio saham.
2) Modal penilaian kembali.
3) Modal sumbangan.
4) Modal lain – lain.
5) Laba tidak dibagi.
- Belum ada tujuannya.
- Dicadangkan.
2) Laporan Laba Rugi
laporan Laba Rugi adalah Laporan yang menunjukkan pendapatan – pendapatan dan biaya – biaya dari suatu unit usaha untuk suatu periode tertentu.
Sselisih antara pendapatan – pendapatan dan biaya merupakan laba yang diperoleh atau rugi yag dierita perusahaan. Laporan laba rugi yang kadang – kadang disebut laporan penghasilan atau laporan pendapatan dan biaya merupakan laporan yang menunjukkan kemajuan keuangan perusahaan dan merupakan tali penghubung dua neraca yang berurutan.
Oleh karena itu betapa pentingnya laporan laba rugi sebagai alat untuk mengetahui kemajuan yang dicapai perusahaan dan juga untuk mengetahui berapakah hasil bersih atau laba yang di dapat dalam satu periode.
Susunan Laporan Laba Rugi terdirfi dari :
a) Pendapatan.
b) Laba rugi usaha.
c) Beban pinjaman.
d) Bagian dari laba atau rugi perusahaan afiliasi dan asosiasi yang diberlakukan menggunakan metode ekuitas.
e) Beban pajak.
f) Laba atau rugi dari aktivitas normal perusahaan.
g) Pos luar biasa.
h) Hak minoritas.
i) Laba atau rugi bersih untuk periode berjalan.
Bentuk laporan laba rugi dapat disusun menjadi dua bentuk sebagai berikut :
a) Multiple Step (bertahap)
Bentuk multiple step adalah bentuk laporan laba rugi di mana dilakukan beberapa pengelompokan terhadap pendapatan – pendapatan dan biaya – biaya yang disusun dalam urut- urutan teratur sehingga bisa dihitung penghasilan – penghasilan sebagai berikut :
1) Laba bruto, yaitu hasil penjualan dikurangi harga pokok penjualan.
2) Penhasilan usaha bersih, yaitu laba bruto dikurangi biaya-biaya usaha.
3) Penghasilan brsih sebelum pajak, yaitu penghasilan uasaha bersih ditambah dan dikurangi dengan pendapatan – pendapatan dan biaya – biaya di luar usaha.
4) Penghasilan bersih setelah pajak, yaitu penghasilan bersih sebelum pajak dikurangi pajka penghasilan.
5) Penghasilan bersih dan elemen- elemen luar biasa, yaitu penghasilan bersih sesudah pajak ditambah dan/atau dikurangi dengan elmen – elemen yag tidak biasa ( sesudah diperhitungkan pajak penghasilan untuk pos luar biasa).
b) Single Step
Dalam bentuk ini tidak dilakukan pengelompokan pendapatamn dan biaya ke dalam kelompok – kkelompok usaha dan diluar usaha, tetapi hanya dipisahkan antara :
1) Pendapatan– pendapatan dan laba – laba.
2) Biaya – biaya dan kerugian – kerugian.
3) Laporan Perubahan Modal/Ekuitas
Laporan perubahan modal adalah salah satu laporan keuangan yang memberikan informasi tentang penyebab bertambah atau berkurangnya modal selam periode tertentu.
Laporan perubahan modal pada dasarnya dipengaruhi oleh beberapa hal, yaitu :
a) Adanya investasi awal dari pemilik.
b) Adanya investasi baru.
c) Adanya laba atau rugi.
d) Dan adnya prive atau penarikan oleh pemiik.
Elemen atau unsur – unsur yang termasuk di dalam laporan perubahan modal terdiri dari :
a) Investasi mula – mula atau modal awal.
b) Laba rugi selam periode yang besangkutan.
c) Prive atau penarikan modal oleh pemilik.
d) Dan modal akhir.
4) Laporan Arus Kas
Laporan arus kas adalah laporan pelengkap atau tambahan bagi laporan keuangan utama perushaan yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal.
Laporan ini memberikan informasi tentang arus kas yang keluar akibatadanya transaksi yang terjadi di perusahaan selama perriode tertentu. Untuk penyusunan lapooran arus kas, perusahaan dapat menggunakan metode lagsung dan tidak langsung untuk menyusun laporan arus kas.
Metode penyajian langsug adalah metode panyajian yang menampakkan/mengungkapkan kelompok uatama dari penerimaan kas bruto dan pengeluaran lkas bruto. Sedangkan metode tidak langsung, metode yang laporan aliran kas disusun dalam tiga kelompok yaitu arus kas dari kegiataab operasi, arus kas dari aktivitas investasi dan arus kas dari aktivitas pendanaan. Dengan dmikian, metode langsung untuk menyusun laporan aliran kas dapat menyajikan informasi yang lebih lengkap dibanding dengan metode tidak langsung.
2.1.3 Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan
Tujuan penyusunan laporan keuangan suatu perusahaan secara umum
adalah sebagai berikut:
1) Memberikan informasi keuangan tentang jumlah aktiva, kewajiban dan modal
perusahaan pada waktu tertentu.
2) Memberikan informasi tentang hasil usaha yang tercermin dari pendapatan
yang diperoleh dan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam periode tertentu.
3) Memberikan informasi tentang perubahan-perubahan yang terjadi dalam
aktiva, kewajiban dan modal suatu perusahaan.
4) Memberikan informasi tentang kinerja manajemen perusahaan dalam suatu
periode.
Dengan demikian laporan keuangan disamping menggambarkan kondisi keuangan suatu perusahaan juga untuk menilai kinerja manajemen perusahaan yang bersangkutan. Penilaian kinerja manajemen akan menjadi dasar apakah manajemen berhasil atau tidak dalam melaksanakan kebijakan yang telah digariskan dalam bidang manajemen keuangan khususnya dan hal ini akan dapat tergambar dari laporan keuangan yang disusun oleh pihak manajemen.
2.1.4 Pihak-Pihak yang Berkepentingan terhadap Laporan Keuangan
Banyak pihak yang mempunyai kepentingan untuk mengetahui lebih mendalam tentang laporan keuangan oleh perusahaan. Masing-masing pihak mempunyai kepentingan dan tujuan tersendiri terhadap laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan. Ada beberapa pihak yang mempunyai kepentingan terhadap laporan keuangan, antara lain:
1) Bagi Masyarakat
Bagi masyarakat luas merupakan suatu jaminan terhadap uang yang disimpan di bank. Jaminan ini diperoleh dari laporan keuangan yang ada dengan melihat angka-angka yang ada di laporan keuangan. Dengan adanya laporan keuangan, pemilik dana dapat mengetahui kondisi bank bersangkutan. Selain itu dengan diumumkannya laporan keuangan secara luas, maka bonafiditas dari bank yang bersangkutan akan diketahui dengan mudah, sehingga bagi calon debitur akan dapat memilih bank mana yang akan mampu membiayai proyeknya.
2) Bagi Pemilik/Pemegang Saham
Bagi pemegang saham sebagai pemilik, memiliki kepentingan terhadap laporan keuangan untuk kemajuan perusahaan dalam menciptakan laba dan pengembangan usaha bank tersebut. Jika dianggap tidak memuaskan maka kemungkinan manajemen yang ada sekarang segera akan diganti dan sebaliknya. Penilaian pemegang saham akan lebih ditekankan pada kemampuan manajemen dalam mengembangkan modalnya untuk memperoleh laba yang rasional, dan kemampuan manajemen bank yang bersangkutan dalam mendukung perkembangan usahanya.
3) Bagi Pemerintah
Bagi pemerintah, baik bank pemerintah maupun bank swasta adalah untuk mengetahui kemajuan dan kepatuhan bank dalam melaksanakan kebijakan moneter dan pengembangan sektor-sektor industri tertentu. Mengingat kedudukannya yang sangat strategis tersebut tidaklah mengherankan apabila Bank Indonesia merasa perlu mengadakan pengawasan dan pembinaan yang intensif terhadap bank-bank pemerintah maupun bank-bank swasta. Bahkan jika perlu akan ikut campur tangan langsung apabila ada suatu bank mengalami berbagai kesulitan yang serius, dan sudah tentu hal ini pula cukup melegakan para penyimpan dana.
4) Bagi Perpajakan
Pihak pajak akan dapat lebih mudah menjalankan tugasnya dalam menetapkan besarnya pajak perseroan bagi bank yang bersangkutan, dengan mempelajari laporan keuangan yang telah diumumkan. Hal ini karena laba bank yang bersangkutan akan terlihat jelas dari laporan laba rugi. Selain dari itu dapat untuk mengukur kewajaran laba atau rugi yang diumumkan tersebut pihak pajak juga akan dapat membandingkanya dengan bank-bank lain yang sejenis.
5) Bagi Karyawan
Karyawan berkepentingan untuk mengetahui kondisi keuangan bank, sehingga mereka juga merasa perlu mengharapkan peningkatkan kesejahteraan apabila bank memperoleh keuntungan dan sebaliknya. Hal ini dikarenakan bank sebagai perusahaan jasa memang selayaknya kesejahteraan para karyawan harus mendapatkan perhatian yang lebih, mengingat para karyawan tersebut merupakan faktor produksinya yang utama. Di samping itu dengan mengetahui perkembangan keuangannya para karyawan juga berkepentingan terhadap penghasilan yang diterimanya tiap akhir tahun apakah sudah sepadan dengan pengorbanan yang diberikan kepada bank di mana ia bekerja.
6) Manajemen Bank
Untuk menilai kinerja manajemen bank dalam mencapai target-target yang telah ditetapkan. Kemudian juga untuk menilai kinerja manajemen dalam megelola sumber daya yang dimilikinya.
By romannurbawastore Posted in Akuntansi

Pengertian Lengkap tentang Laba

Laba adalah salah satu hal yang paling penting dalam sebuah perusahaan, Laba terdiri atas beberapa jenis, yaitu :
  1. Laba kotor, Laba kotor adalah selisih dari hasil penjualan dengan harga pokok penjualan
  2. Laba Operasional, Laba Operasional merupakan hasil dari aktivitas-aktivitas yang termasuk rencana perusahaan kecuali ada perubahan-perubahan besar dala perekonomiannya, dapat diharapkan akan dicapai setiap tahun. Oleh karenanya, angka ini menyatakan kemampuan perusahaan untuk hidup dan mencapai laba yang pantas sebagai jasa pada pemilik modal.
  3. Laba sebelum dikurangi pajak atau EBIT (Earning Before Tax) , Laba sebelum dikurangi pajak merupakan laba operasi ditambah hasil dan biaya diluar operasi biasa. Bagi pihak-pihak tertentu terutama dalam hal pajak, angka ini adalah yang terpenting karena jumlah ini menyatkan laba yang pada akhirnya dicapai perusahaan.
  4. Laba Setelah Pajak Atau Laba Bersih, Laba Bersih adalah laba setelah dikurangi berbagai pajak. Laba dipindahkan kedalam perkiraan laba ditahan. Dari perkiraan laba ditahan ini akan diambil sejumlah tertentu untuk dibagikan sebagai Deviden kepada para pemegang saham.
sedangkan Pengertian Laba Menurut Suwardjono (2008 : 464) laba dimaknai sebagai imbalan atas upaya perusahaan menghasilkan barang dan jasa. Ini berarti laba merupakan kelebihan pendapatan diatas biaya (biaya total yang melekat kegiatan produksi dan penyerahan barang / jasa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar