Senin, 25 Februari 2013

Susah Move ON

Sahabat salamsuper.com, Rangkuman pembahasan Mario Teguh Golden Ways pekan ini adalah (Susah Move On)http://judika-asima.blogspot.com/
Banyak orang, khususnya anak muda menyangka bahwa move on itu merupakan fenomena sekarang.
Mereka tidak tahu kalau orang tua juga punya masalah dengan kegalauan.
Mereka merasa kalau itu hanya masalah remaja, padahal yang berbahaya adalah orang-orang tua yang galau dan tidak move on.
Move on itu bukan kecepatan pada bergeraknya, tetapi keputusan untuk segera bergerak.
Karena perubahan itu bukan berapa besar Anda bergerak.
Yang harus dikhawatirkan adalah Anda tidak bergerak setelah move on baru kita move up,
untuk mengerti apa yang harus dilakukakan,
untuk segera maju ke taraf kehidupan yang lain.
Ada orang yang menikmati penderitaan.
Penderitaan itu tidak enak, tetapi baginya ada keindahan di dalam perasaan sebagai victim (korban).
Dia merasa bahwa…
dirinya dikecualikan oleh Tuhan di dalam penderitaan…
lalu melihat kehidupan orang lain lebih baik.
Orang-orang ini tidak maju dalam kehidupan, sedangkan yang lain memperbaiki luka-luka, dan move on menuju lebih baik.
“Dalam Move On, yang terpenting bukanlah kecepatan bergeraknya tetapi keputusan untuk segera bergerak.”
Kebesaran hati…, berarti kita harus memiliki hati yang besar.
Salah satu cara untuk memperbesar hati adalah dengan ikhlas…derita bisa membuat hati menjadi besar.
Penonton lebih hebat dari pemain, penonton lebih pintar berkomentar.
Jadilah penonton bagi kehidupan Anda sendiri.
Bagi Anda yang menderita visi-kan diri Anda, untuk keluar belajar melihat diri Anda yang sedang menderita.
Jika penonton itu lebih hebat dari yang lain, jadilah Anda penonton yang berkomentar bagus bagi Anda.
Untuk megetahui tanda-tanda dari Tuhan yang diberikan kepada kita, apakah kita harus move on atau tidak..
Adalah kita bisa membedakan ya, tidak atau belum, pilih, putuskan lalu minta perlindungan,
Jangan meminta Tuhan melakukan yang sebetulnya bisa Anda lakukan.
Kebanyakan diantara kita menunggu adanya perubahan hidup, karena Tuhan belum melakukan yang bisa kita lakukan..
Yaitu memilih, memutuskan, melakukan dengan ikhlas dan menerima dampaknya.
Succes is in the doing, not in the hoping
Sukses berada dalam tindakan,bukan di dalam harapan
“Bukti terbaik bahwa Anda berdoa adalah kalau Anda bertindak”.
Orang yang menderita, dia hidup di dalam kepastian.
Orang yang Move On hidup di dalam ketidapastian, ini persepsi yang salah ..
Karena Orang-orang sedih yang meratap.., dan tidak Move On ini hidup dalam kepastian.
Sedangkan kita semua yang happy hidup dalam kesementaran.
Orang yang SUMO menganggap penderitaannya pasti, ia anggap penderitaannya final.
Orang-orang SUMO itu tegas memfinalkan hidupnya sebagai penderita selamanya.
Kenapa ia sulit dinasehati ?
Karna ia tidak percaya bahwa kehidupan itu bisa diubah.
Semua orang mempunyai masalah yang mirip, yang beda adalah reaksinya.
Tuhan tidak memberikan masalah yang tidak bisa diselesaikan.
“Cara bereaksi terhadap suatu masalah, menentukan tingkat kelas seseorang.”
Sad people like sad stories…
Orang-orang sedih menyukai hal-hal yang sedih.
Yang terulang rutin dihatimu menjadi dirimu.
Jadi …
Kapan bisa dia ditolong dari kesedihan,kalau ketertarikannya adalah kesedihan.
Itu sebabnya bersahabatlah dengan orang-orang yang bahagia.
Pilihlah kebahagiaan
“Sesuatu yang rutin terulang di hati seseorang, akan membentuk karakternya.”
Orang yang susah Move On berpegang pada penderitaan.
Kalau dia lepaskan penderitaan, dia akan bahagia..
Karena dalam kebahagiaan, ada kemungkinan akan kecewa lagi.
“Pagangan yang terbaik adalah orang yang Anda cintai dan mencintai Anda.”
Ibu, ayah, suami, istri mereka adalah pegangan terbaik.
Karena bagi orang yang sedang menderita, yang sedang sedih, pegangan yang terbaik adalah orang yang Anda cintai dan mencintai Anda.
Anda tidak mempunyai pegangan hidup, kecuali Anda mulai dengan mencintai,
dan Anda disebut hebat sekali, jika orang yang cintai itu sulit dicintai.
Kemampuan mencintai nomor 2 setelah Tuhan..
Adalah kemampuan mencintai ibunda.
Di dalam kesedihan Anda menolehlah, dan Anda segera melihat orang-orang yang Anda cintai dan yang mencintai Anda.
Pembenci cinta tidak akan pernah baik untuknya.
Ada 3 ciri-ciri pembenci cinta :
1. Hatinya marah
2. Mulutnya keji
3. Tindakannya kejam
Kadang-kadang orang yang mencemooh cinta itu….
Karena pengertiannya sama rendah dengan cinta.
Janganlah jadi pembenci cinta..
Karena kehidupan ini berperilaku seperti tembok yang Anda ajak main tenis.
Jika Anda smash tembok Anda akan di-smash balik..
Oleh karena itu bermainlah wajar, kehidupan akan berespon seindah perilaku kita.
“Kehidupan akan berespon seindah perilaku kita.”
Ketakutan orang muda adalah ketidakpastian masa depan..
Karena takut mengenai ketidakpastian; memilih ketidakpastian walaupun jelek.
Kesimpulan:
Keindahan kehidupan datang dari penataan yang bijak .
Orang yang uangnya sedikit, akan indah kehidupannya kalau ditata dengan baik.
Banyak orang menganggap keindahan kehidupannya dari memiliki.
Keindahan kehidupan datang dari penataan, bukan dari kepemilikan.
Penataan hati yang lengket pada penderitaan..
tidak bergerak karena takut pada ketidakpastian.
Hiduplah ikhlas pada keinginan Tuhan….
agar kita berupaya melakukan yang bisa kita lakukan,
agar Tuhan melakukan yang tidak bisa kita lakukan.
Tuhan memiliki kemampuan yang hebat sekali,
untuk menyembunyikan Anda dari diri Anda sendiri.
Anda tidak pernah tahu, Anda akan menjadi apa di masa depan.
Kalau Anda demikian penting di masa depan, Anda tidak mungkin diberitahu sekarang.
Tuhan suka mengagetkan Anda dengan kehebatan masa depan.
Maka sambutah ketidakpastian,..
Lalu berdirilah dihadapan Tuhan…
Tuhanku sesungguhnya aku pribadi yang sangat sederhana yang hanya bisa hebat…
apabila Engkau hebatkan…
Maka aku ikhlaskan diriku untuk mengalami kesalahan …
dan kegagalan sebagai ujian…
untuk menjadikan diriku pantas bagi kelas-kelas kehidupan yang lebih tinggi.
Demikian rangkuman Mario Teguh Golden Ways episode SUMO (Susah Move On) yang bisa kami tulis, semoga bermanfaat.

PENIPUAN; PASAL 378 KUHP

PENIPUAN; PASAL 378 KUHPTerbitkan Entrihttp://judika-asima.blogspot.com/

TINJAUAN YURIDIS PENANGANAN PERKARA PENIPUAN (PASAL 378 KUHP) DAN ATAU PENGGELAPAN (PASAL 372 KUHP) STUDI KASUS PERKARA ATAS NAMA SAUDI BIN MAKSIN PADA KEJAKSAAN NEGERI CILEGON

http://judika-asima.blogspot.com/
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtstats), bukan negara yang berdasar kekuasaan belaka (machtstats). Oleh karena itu tata kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus disusun dalam bingkai hukum. Konsepsi Negara Hukum atau rechtstats tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen keempat yang menyatakan Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Konsep negara hukum (nomokrasi), telah menjamin prinsip kesamaan hak (equity) di hadapan hukum (before the law), maka konsep hukum pembangunan yang mengutamakan keterbukaan (transparansi) sepadan dengan tawaran pembentukan hukum sebagai konsensus yang melibatkan ruang publik (public sphere) konsepsi negara hukum yang mengutamakan demokrasi deliberatif.
Penegakan hukum pada hakikatnya merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum, ide-ide hukum menjadi kenyataan. Penegakan hukum merupakan proses kegiatan atau aktivitas yang salah satunya dijalankan oleh aparat penegak hukum (Penyidik POLRI/PPNS, Jaksa dan Hakim). Untuk menghasilkan penegakan hukum yang baik maka proses setiap tahapan dalam penegakan hukum harus dilakukan dengan baik dan benar.
Penegakan hukum pidana (criminal law enforcement) merupakan upaya untuk menegakkan norma hukum pidana beserta segala nilai yang ada di belakang norma tersebut (total enforcement), yang dibatasi oleh “area of no enforcement” melalui hukum acara pidana atau ketentuan khusus lain, untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, kepentingan umum dan kepentingan individu (full enforcement).
Salah satu kunci keberhasilan kegiatan penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah bagaimana menyusun sebuah surat dakwaan yang jelas, cermat dan lengkap berdasarkan setiap fakta yang terungkap dari hasil penyidikan. Fakta penyidikan penting untuk dicermati dan dianalisa oleh Jaksa Penuntut Umum agar dapat menentukan jenis atau kualifikasi tindak pidana yang terjadi untuk selanjutnya menerapkan pasal yang tepat dalam surat dakwaan.
Di dalam KUHP terdapat beberapa kualifikasi tindak pidana yang mirip, baik dari segi tujuan maupun unsur-unsur pasal sehingga Jaksa Penuntut Umum harus jeli dalam menganalisa fakta kejadian agar tidak keliru dalam menerapkan pasal dalam surat dakwaan. Kesalahan dalam merumuskan suatu fakta kejadian dapat berakibat fatal pada upaya penuntutan antara lain terdakwa diputus bebas (vrijspraak) atau dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijk verklaard).
Tindak pidana pemerasan, pengancaman, dan penipuan mempunyai unsur-tujuan sama yaitu agar si korban menyerahkan suatu barang atau memberi hutang atau menghapus piutang. Namun ketiga jenis tindak pidana tersebut berbeda dari cara-cara yang dipergunakan. Dalam tindak pidana Pemerasan, cara yang digunakan oleh pelaku untuk meminta barang korban adalah dengan kekerasan, sedangkan dalam tindak pidana pengancaman cara yang digunakan oleh pelaku adalah menggunakan ancaman pencemaran (nama baik) baik lisan mapun tertulis atau ancaman membuka rahasia. Sementara pada tindak pidana penipuan cara yang digunakan adalah menggunakan nama atau martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Sehubungan dengan latar belakang di atas maka penulisan kertas kerja ini berjudul: “Tinjauan Yuridis Penanganan Perkara Penipuan (Pasal 378 KUHP) Dan Atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP) Studi Kasus Perkara Atas Nama Saudi Bin Maksin Pada Kejaksaan Negeri Cilegon”.
B. Maksud dan Tujuan Penelitian
Maksud:
Penulisan Kertas Kerja ini diajukan sebagai salah satu persyaratan untuk dinyatakan lulus pada Pendidikan Pelatihan dan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Tahun 2012 pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Tujuan:
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui dan menganalisa implementasi formulasi atau bentuk surat dakwaan dalam penerapan Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan).
2. Untuk mengetahui dan menganalisa penguraian unsur pasal dalam penerapan Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dikaitkan dengan pembuktian dan putusan pidananya.
C. Kegunaan Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kegunaan secara teoritis dan praktis. Adapun kegunaaannya adalah sebagai berikut:
a. Kegunaan Teoritis:
Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan tambahan wawasan keilmuan di bidang ilmu hukum khususnya hukum pidana dan hukum acara pidana tentang penanganan perkara Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP).
b. Kegunaan Praktis:
Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran kepada Penyidik, Jaksa dan Hakim dalam penerapan hukum khususnya penanganan perkara Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP), mislanya dalam Penyidikan, Pra-Penuntutan, penuntutan, Pemeriksaan dan Putusan.
D. Keaslian Penelitian
Penulisan kertas kerja ini merupakan murni dari hasil pemikiran dan perenungan penulis, adapun beberapa penulisan ilmiah lainnya yang sama tidak ditemukan oleh penulis yang telah dicari melalui pencarian data di perpustakaan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
BAB II
PERMASALAHAN
Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam kertas kerja ini adalah:
1. Bagaimanakah formulasi atau bentuk surat dakwaan dalam penerapan Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan)?
2. Bagaimanakah penguraian unsur pasal dalam penerapan Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dikaitkan dengan pembuktian dan putusan pidananya?
BAB III
PEMBAHASAN
A. Kasus Posisi
Pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekira Pukul 15.00 WIB di Lingk. Cigading RT 01 RW 01 Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut dilakukan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Fit X, warna hitam silver, Nomor Polisi: A 5898 BJ, Tahun 2008, Nomor Rangka: MH1HB71108K690212, Nomor Mesin: HB71E-1686249, STNK atas nama ISKANDAR yang merupakan milik saksi ASMAN Bin RAMLI yang dilakukan oleh tersangka SAUDI Bin MAKSIN. Tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil gaji di proyek PT. Krakatau Posco yang berada di daerah Ciwandan Kota Cilegon.
Saksi ASMAN Bin RAMLI memberikan atau meminjamkan sepeda motor tersebut kepada tersangka SAUDI Bin MAKSUN, lalu sepeda motor tersebut tidak digunakan untuk mengambil gaji di proyek PT. Krakatau Posca tetapi dibawa oleh tersangka SAUDI Bin MAKSUN ke rumah saksi ENCUP SUPRIANI Bin M. SAFE’I yang berada di daerah Mancak Kabupaten Serang. Kemudian sepeda motor tersebut oleh saksi ENCUP SUPRIANI Bin M. SAFE’I dijual atau digadaikan kepada orang lain atas perintah dari tersangka SAUDI Bin MAKSUN tanpa seizing dari pemilik saksi ASMAN Bin RAMLI. Sampai dengan saat ini sepeda motor tersebut belum dikembalikan oleh tersangka SAUDI Bin MAKSUN kepada saksi ASMAN Bin RAMLI sebagai pemilik motor tersebut. Dengan adanya hal tersebut saksi ASMAN Bin RAMLI menderita kerugian kira-kira Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
B. Landasan Teori
1. Unsur Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan atau Pasal 372 (Penggelapan)
Dalam pasal 378 dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Barangsiapa ;
2. dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum ;
3. dengan memakai tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan ;
4. menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya ;
1. Unsur Barangsiapa
Bahwa perumusan unsur “barangsiapa” dalam KUHP menunjuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu “setiap orang” yang dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum. Berdasarkan sikap tingkah laku dan ucapan terdakwa selama persidangan berlangsung, tampak bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani maupun rohani, dan oleh karenanya tidak terdapat adanya “alasan pemaaf” maupun “alasan pembenar” yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa, sehingga berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, maka ia terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan kesalahannya tersebut.
Ilmu pengetahuan hukum pidana juga mengatur tentang penghapusan pidana dapat menyangkut perbuatan atau pembuatnya, maka dibedakan menjadi 2(dua) jenis alasan penghapus pidana, yaitu:
1). Alasan Pembenar
Alasan pembenar menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, meskipun perbuatan ini telah memenuhi rumusan delik dalam undang-undang. Alasan pembenar yang terdapat dalam KUHP yaitu keadaan darurat, pembelaan terpaksa, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan melaksnakan perintah jabatan.
2). Alasan Pemaaf
Alasan pemaaf menyangkut pribadi si pembuat, dalam hal ini bahwa orang ini tidak dapat dicela menurut hukum. Dalam arti ia tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya meskipun perbuatannya melawan hukum. Jadi disini ada alasan menghapuskan kesalahan si pembuat, sehingga tidak mungkin adanya pemidanaan. Alasan pemaaf yang ada did lam KUHP adalah tidak mampu bertanggungjawab, dengan itikat baik melaksanakan perintah jabatan yang tidak sah dan daya paksa.
2. Unsur Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum :
Yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain adalah si pembuat/pelaku atau orang lain menikmati hasil perbuatannya baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan melawan hak atau melawan hukum dalam hal ini yaitu tidak berhak atau bertentangan dengan hukum.
Bahwa menurut pendapat ahli hukum Prof. VAN BEMMELEN-VAN HATTUM yang dimaksud dengan melawan hukum ialah bertentangan dengan keputusan dalam pergaulan masyarakat atau “ in strijd met datgene wat in het maatschappelijk verkeer betamelijk is” tentang bilamana suatu keuntungan itu dapat disebut melawan hukum, Prof. VAN BEMMELEN-VAN HATTUM berpendapat antara lain:
“dengan demikian maka suatu keuntungan itu dapat disebut bertentangan dengan kepatutan didalam pergaulan bermasyarakat, jika pada keuntungan tersebut masih terdapat cacat tentang bagaimana caranya diperoleh- juga hingga saat orang menikmatinya atau keuntungan itu sendiri sifatnya bertentangan dengan kepatutan didalam pergaulan bermasyarakat, tanpa perlu memperhatikan tentang bagaimana caranya keuntungan itu dapat diperoleh”.
Menurut bahasa Belanda, melawan hukum adalah wederrechtelijk (weder: bertentangan dengan, melawan; recht: hukum). Menurut Pendapat para ahli di dalam buku Teguh Prasetyo mengenai pengertian melawan hukum antara lain adalah dari:
a) Simon: Melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum pada umumnya.
b) Noyon: Melawan hukum berarti bertentangan dengan hak subjektif orang lain.
c) Pompe: Melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum dengan pengertian yang lebih luas, bukan hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga dengan hukum yang tidak tertulis. \
d) Van hannel: Melawan hukum adalah onrechmatig atau tanpa hak/ wewenang.
e) Hoge raad: Dari arrest-arrest-nya dapat disimpulkan, menurut HR melawan hukum adalah tanpa hak atau tanpa kewenangan. (arrest 18-12-1911 W 9263).
f) Lamintang: Berpendapat, perbedaan diantara pakar tersebut antara lain disebabkan karena dalam bahasa Belanda recht dapat berarti hukum” dan dapat berarti “hak.” Ia mengatakan, dalam bahasa Indonesia kata wederrechtelijk itu berarti “secara tidak sah” yang dapat meliputi pengertian “bertentangan dengan hukum objektif” dan “bertentangan dengan hak orang lain atau hukum subjektif”.
Hoge Raad pada tanggal 31 Januari 1919, N. J. 1919, W. 10365 berpendapat, antara lain sebagai berikut:
“onrechmatig tidak lagi hanya berarti apa yang bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, melainkan juga apa yang bertentangan baik dengan tata susila maupun kepatutan dalam pergaulan masyarakat.”
Melawan hukum artinya meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan (melawan hukum formil) namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat (melawan hukum materil) maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Menentukan perbuatan itu dapat dipidana, pembentuk undang-undang menjadikan sifat melawan hukum sebagai unsur yang tertulis. Tanpa unsur ini, rumusan undang-undang akan menjadi terlampau luas. Sifat ini juga dapat dicela kadang-kadang dimasukkan dalam rumusan delik culpa. Jika unsur melawan hukum itu dengan tegas terdapat di dalam rumusan delik, maka unsur juga harus dibuktikan, sedangkan jika dengan tegas dicantumkan maka tidak perlu dibuktikan. Untuk menentukan apakah suatu perbuatan dikatakan perbuatan melawan hukum diperlukan unsur-unsur:
1. Perbuatan tersebut melawan hukum;
2. Harus ada kesalahan pada pelaku;
3. Harus ada kerugian.17
3. Unsur Dengan memakai tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan ;
“Tipu muslihat” merupakan perbuatan-perbuatan yang menyesatkan, yang dapat menimbulkan dalih-dalih yang palsu dan gambaran-gambaran yang keliru dan memaksa orang untuk menerimanya (HR 30 Januari 1911).
Yang dimaksud dengan “tipu muslihat” adalah suatu tindakan yang dapat disaksikan oleh orang lain baik disertai maupun tidak disertai dengan suatu ucapan, yang dengan tindakan itu sipetindak menimbulkan suatu kepercayaan akan sesuatu atau pengharapan bagi orang lain sedangkan yang dimaksud dengan “rangkaian kebohongan” adalah beberapa keterangan yang saling mengisi yang seakan-akan benar isi keterangan itu, pada hal tidak lain daripada kebohongan, isi masing-masing keterangan itu tidak harus seluruhnya berisi kebohongan.
Terdapat suatu “rangkaian kebohongan”, jika antara berbagai kebohongan itu terdapat suatu hubungan yang sedemikian rupa dan kebohongan yang satu melengkapi kebohongan yang lain, sehingga mereka secara timbal balik menimbulkan suatu gambaran palsu seolah-olah merupakan suatu kebenaran (HR 8 Maret 1926).
Bahwa menurut ahli hukum LAMINTANG dalam buku “Hukum Pidana” berpendapat :”tipu daya itu ialah tindakan-tindakan yang sifatnya menipu, yang dapat dipakai sebagai sarana untuk membuka jalan bagi kesan-kesan dan gambaran-gambaran yang sesungguhnya tidak benar”(HOGE RAAD dalam Arrestnya masing-masing tanggal 30 Januari 1911, W 9145, tanggal 1 Nopember 1920 halaman 1213, W 10650 dan tanggal 24 Juli 1936, W 1937 No. 80 didalam Arrest-arrestnya tersebut pada dasarnya HOGE RAAD).
“adanya satu tipu muslihat saja sudahlah mencukupi” undang-undang seringkali telah memakai kata majemuk untuk suatu pengertian tunggal” (HOGE RAAD dalam Arrestnya tanggal 25 Oktober 1909, W 8916).
Sifat yang dipakai itu dapat berupa sifat yakni dengan sifat mana orang telah bertindak secara menipu didepan orang lain, misalnya sebagai seorang kuasa, seorang wakil, seorang wali atau pengampu, akan tetapi dapat pula berupa sifat untuk mendapatkan kepercayaan yang sebenarnya tidak berhak diterima orang, misalnya sebagai seorang pedagang atau sebagai seorang pegawai negeri” (HOGE RAAD dalam arrestnya tanggal 27 Maret 1983, W 6327).
4. Unsur Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya;
Bahwa yang dimaksud dengan “menggerakkan” (bewegen) disini adalah tergeraknya hati si korban dan mau melakukan suatu perbuatan, disini tiada “permintaan dengan tekanan” kendati menghadapi suatu sikap ragu-ragu dari si korban.
Bahwa untuk adanya suatu “penyerahan” itu adalah cukup apabila suatu benda itu telah dilepaskan, tidak tergantung pada masalah berapa lama si pelaku ingin menguasasi benda tersebut dan tidak bergantung pula pada masalah apa yang akan diperbuat oleh si pelaku dengan benda itu. (HOGE RAAD dalam Arrestnya tanggal 21 Pebruari 1938, No. 929).
Sedangkan unsur inti delik dalam Pasal 372 KUHP (Penggelapan) adalah sebagai berikut:
1. Sengaja
2. Melawan hukum
3. Memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain; dan
4. Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Kejahatan ini dinamakan “Penggelapan Biasa”. Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam Pasal 362 KUHP. Hanya bedanya kalau dalam pencurian barang yang diambil untuk dimiliki itu belum berada dalam tangan pelaku, sedangkan dalam kejahatan penggelapan, barang yang dimiliki itu sudah berada dalam tangan si pelaku bukan karena kejahatan atau sudah dipercayakan kepadanya.
2. Surat Dakwaan
a. Pengertian Surat Dakwaan
Pengertian surat dakwaan yang diberikan oleh Abdul Karim Nasution adalah bahwa surat dakwaan adalah suatu surat atau akte yang memuat suatu rumusan dari tindak pidana yang didakwakan, yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan, yang bila ternyata cukup terbukti, terdakwa dapat dijatuhi hukuman. Surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan di pengadilan.
b. Fungsi Surat Dakwaan
Tujuan utama surat dakwaan adalah bahwa undang-undang ingin melihat ditetapkannya alasan-alasan yang menjadi dasar tuntutan tindak pidana yang telah dilakukan itu harus dicantumkan dengan sebaik-baiknya. Terdakwa dipersalahkan karena telah melanggar suatu aturan hukum pidana, pada suatu saat dan tempat tertentu serta dinyatakan pula keadaan–keadaan sewaktu melakukan tindak pidana. Menyebutkan waktu (tempus) dan tempat (locus delictie) serta keadaan menunjukkan kepada dakwaan terhadap peritiwa-peristiwa dan perbuatan-perbuatan tertentu, yang dispesialisasikan dan diindividualisasi. Jadi, contoh perbuatan mencuri, atau penipuan yang konkrit.
Fungsi surat dakwaan dalam sidang pengadilan merupakan landasan dan titik tolak pemeriksaan terdakwa. Berdasarkan rumusan surat dakwaan dibuktikan kesalahan terdakwa. Pemeriksaan sidang tidak boleh menyimpang dari apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan.
Ditinjau dari berbagai kepentingan yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara pidana, maka fungsi Surat Dakwaan dapat dikategorikan :
1. Bagi Pengadilan atau Hakim, Surat Dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan keputusan;
2. Bagi Penuntut Umum, Surat Dakwaan merupakan dasar pembuktian atau analisis yuridis, tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum;
3. Bagi terdakwa atau Penasehat Hukum, Surat Dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan (http: http://www.kejaksaan.go.id peraturan kejaksaan : pembuatan-surat-dakwaan.html, diakses pada tanggal 28 April 2010 pukul 11.53 WIB).
c. Persyaratan Surat Dakwaan
Surat dakwaan harus memenuhi 2 syarat. KUHAP menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat dakwaan yakni syarat formal dan syarat materiil. Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP menyebutkan syarat formal meliputi :
1. Surat dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan dari penuntut umum pembuat surat dakwaan.
2. Surat dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi nama lengkap, tempat lahir, umumr/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan.
Selain syarat formal, ditetapkan pula bahwa surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan locus delictie dan tempus delictie, syarat ini disebut syarat materiil. Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP menyebutkan syarat materiil sebagai berikut:
1. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
2. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tempus delictie dan locus delictie dari tindak pidana yang dilakukan.
Uraian secara cermat adalah ketelitian jaksa penuntut umum dalam mempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan pada undang-undang yang berlaku bagi terdakwa, tidak terdapat kekurangan dan atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau dakwaan tidak dapat dibuktikan. Jelas yaitu penuntut umum harus mampu merumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan sekaligus memadukan dengan uraian perbuatan materiil (fakta) yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan. Lengkap diartikan bahwa surat dakwaan itu memuat semua unsur atau elemen dari tindak pidana yang didakwakan. Unsur-unsur itu dilukiskan dan diuraikan di dalam uraian fakta/kejadian yang dituangkan dalam surat dakwaan (delik omschrijving).
d. Bentuk Surat Dakwaan
1) Surat Dakwaan Tunggal
Bentuk surat dakwaan yang disusun dalam rumusan tunggal. Surat dakwaan hanya berisi satu saja pasal dakwaan. Umumnya perumusan dakwaan tunggal dijumpai dalam tindak pidana yang jelas serta tidak mengandung faktor penyertaan (mededaderschap) atau faktor concursus maupun faktor alternatif atau faktor subsidair. Baik pelakunya maupun tindak pidana yang dilanggar sedemikian rupa jelas dan sederhana, sehingga surat dakwaan cukup dirumuskan dalam bentuk tunggal.
2) Surat Dakwaan Alternatif
Bentuk surat dakwaan alternatif adalah antara dakwaan yang satu dengan yang lain saling mengecualikan, atau one that subtitutes for another. Pengertian yang diberikan kepada bentuk dakwaan yang bersifat alternatif. Antara satu dakwaan dengan dakwaan yang lain tersirat perkataan “atau” yang memberi pilihan kepada hakim untuk menerapkan salah satu di antara dakwaan-dakwaan yang diajukan. Bersifat dan berbentuk alternative accusation atau alternative tenlastelegging dengan cara pemeriksaan: Memeriksa dahulu dakwaan secara keseluruhan, kemudian dari hasil pemeriksaan atas keseluruhan dakwaan, hakim memilih dan menentukan dakwaan mana yang tepat dan terbukti dipertanggungjawabkan kepada terdakwa. Tujuan yang hendak dicapai bentuk surat dakwaan alternatif:
• Untuk menghindari pelaku terlepas atau terbebas dari pertanggungjawaban hukum pidana (crime liability)
• Memberi pilihan kepada hakim menerapkan hukum yang lebih tepat.
3) Surat Dakwaan Subsidair (Subsidiary)
Bentuk surat dakwaan subsidair bentuk dakwaan yang terdiri dari dua atau beberapa dakwaan yang disusun dan dijejerkan secara berurutan (berturut-turut), mulai dari dakwaan tindak pidana yang terberat sampai kepada dakwaan tindak pidana yang teringan. Bentuk dakwaan ini juga diartikan sebagai dakwaan “pengganti” atau dalam peristilahan Inggris disebut with the alternative of. Artinya dakwaan subsidair (dakwaan urutan kedua) menggantikan dakwaan primair (dakwaan urutan pertama). Demikian seterusnya, urutan paling bawah menggantikan urutan paling atas. Sehingga sering dijumpai pengurutan surat dakwaan yang lebih dari dua atau tiga dalam bentuk perumusan dakwaan pidana yang terberat berada pada ururtan pertama sebagai dakwaan primair. Disusul kemudian dengan dakwaan tindak pidana yang semakin ringan berupa rumusan dakwaan subsidair, dan di bawah urutan dakwaan subsidair masih mungkin lagi diurutkan berjejer dakwaan tindak pidana yang semakin ringan ancaman hukumannya berupa dakwaan “subsidair lagi”, “lebih subsidair lagi”, dan “lebih-lebih subsidair lagi”.
Ditinjau dari teori dan praktek bentuk dakwaan subsidair diajukan, apabila peristiwa tindak pidana yang terjadi:
 Menimbulkan suatu akibat;
 Akibat yang timbul itu meliputi atau bertitik singgung dengan beberapa ketentuan pasal pidana yang hampir saling berdekatan cara melakukan tindak pidana tersebut.
Bentuk dakwaan subsidair yamg menempatkan dakwaan subsidair menggantikan dakwaan primair seandainya penuntut umum tidak mampu membuktikan dakwaan primair. Demikian seterusnya sampai dakwaan terakhir, dengan prosedur sebagai berkut :
• Pemeriksaan sidang pengadilan memulainya dari dakwaan utama atau dakwaan primair.
• Apabila dakwaan primair sudah dapat dibuktikan di pengadilan, pemeriksaan tidak perlu lagi dilanjutkan pada dakwaan subsidai serta dakwaan dakwaan urutan berikutnya, berarti apabila dakwaan primair sudah terbukti : pemeriksaan perkara sudah cukup tanpa menggubris dakwaan berikutnya, dan putusan hukuman dijatuhkan berdasar ancaman hukuman yang diatur dalam dakwaan primair.
• Apabila dakwaan primair tidak terbukti :
 Pemeriksaan dialihkan kepada dakwaan berikutnya berdasar prioritas mulai dari dakwaan subsidair.
 Kalau dakwaan subsidair telah terbukti, pemeriksaan dapat dinyatakan ditutup tanpa memeriksa dakwaan urutan selebihnya.
 Hukuman dijatuhkan berdasar ancaman yang dirumuskan dalam dakwaan subsidair.
 Demikian seterusnya, pemeriksaan dakwaan dilakukan menurut skala prioritas dari yang utama (yang terberat) samapai berjejer kepada dakwaan yang teringan. Sampai akhirnya ditemukan pembuktian terhadap salah satu dakwaan.
4) Surat Dakwaan Kumulasi
Bentuk surat dakwaan kumulasi juga disebut dakwaan yang berbentuk multiple, yakni surat dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan atau pelanggaran atau juga diartikan gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus. Berarti pada saat yang sama dan dalam pemeriksaan sidang pengadilan yang sama, kepada terdakwa diajukan gabungan beberapa dakwaan sekaligus. Tata cara pengajuan surat dakwaan yang seperti ini dimungkinkan berdasar ketentuan Pasal 141 KUHAP, yang disebut penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan.
Sehubungan dengan gabungan beberapa dakwaan, Pasal 141 KUHAP telah mengatur tentang penggabungan atau kumulasi perkara atau tindak pidana, maupun kumulasi tentang terdakwanya. Sedang dalam Pasal 142 KUHAP diatur masalah yang berkenaan dengan pemecahan atau splitsing berkas perkara yang terdakwanya terdiri dari beberapa orang, dapat didakwa secara terpisah.
Menurut Pasal 141 KUHAP, penuntut umum dapat mengajukan dakwaan yang berbentuk kumulasi atau kumulatif apabila dalam waktu yang sama atau hampir bersamaan menerima beberapa berkas perkara dalam hal:
a. Beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungan.
b. Beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain.
c. Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.
Kesimpulan yang dapat ditarik dari ketentuan rumusan dan penjelasan Pasal 141 KUHAP, adanya wewenang penuntut umum untuk mengajukan dakwaan yang berbentuk kumulasi, baik kumulasi perkara tindak pidana maupun sekaligus kumulasi terdakwa dengan kumulasi
dakwaannya. Kumulasi atau penggabungan dakwaan baru dapat dibahas secara menyeluruh, apabila Pasal 141 KUHAP dikaitkan dengan ketentuan perbarengan atau concursus (samenloop) yang diatur dalam Pasal-Pasal 63, 64, 65, 66 dan Pasal 70 KUHP.
5) Surat Dakwaan Kombinasi
Dalam Surat Dakwaan Kombinasi didakwakan beberapa delik secara kumulatif yang terdiri dari dakwaan subsider dan dakwaan alternatif secara serempak/ sekaligus, yang dalam praktik disusun sebagai berikut :
Kesatu :
Primair:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 340 KUHP)
Subsidair:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 338 KUHP)
Kedua :
Pertama:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 368 KUHP)
Atau
Kedua:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 378 KUHP)
Atau
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 372 KUHP)
C. ANALISA YURIDIS SURAT DAKWAAN DAN PEMBUKTIAN ATAS NAMA SAUDI BIN MAKSIN PADA KEJAKSAAN NEGERI CILEGON
Surat dakwaan atas nama terdakwa SAUDI BIN MAKSIN dengan Nomor: PDM-…/Epp.2/CLG/05/2012 tanggal 21 Mei 2012 disusun secara dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP, atau dakwaan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP.
Bentuk surat dakwaan alternatif adalah antara dakwaan yang satu dengan yang lain saling mengecualikan, atau one that subtitutes for another. Pengertian yang diberikan kepada bentuk dakwaan yang bersifat alternatif.
Antara satu dakwaan dengan dakwaan yang lain tersirat perkataan “atau” yang memberi pilihan kepada hakim untuk menerapkan salah satu di antara dakwaan-dakwaan yang diajukan. Bersifat dan berbentuk alternative accusation atau alternative tenlastelegging dengan cara pemeriksaan: Memeriksa dahulu dakwaan secara keseluruhan, kemudian dari hasil pemeriksaan atas keseluruhan dakwaan, hakim memilih dan menentukan dakwaan mana yang tepat dan terbukti dipertanggungjawabkan kepada terdakwa. Tujuan yang hendak dicapai bentuk surat dakwaan alternatif:
a. Untuk menghindari pelaku terlepas atau terbebas dari pertanggungjawaban hukum pidana (crime liability)
b. Memberi pilihan kepada hakim menerapkan hukum yang lebih tepat.
Menurut Andi Hamzah, Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP itu berada pada kamar atau rumpun yang sama yaitu delik-delik kekayaan (vermogenst delicten). Ada juga yang menyebutnya sebagai delik yang berkaitan dengan harta benda. Andi Hamzah hanya membedakan dalam hal, Pasal 372 KUHP itu delik penggelapan sedangkan Pasal 378 KUHP itu delik kecurangan. Pasal 372 KUHP itu berada pada sub rumpun atau sub-kamar “penggelapan”, sedangkan Pasal 378 KUHP itu berada pada rumpun atau kamar “kecurangan”. Oleh karena itu, perbuatan pidana yang ada dalam Pasal 372 KUHP dengan Pasal 378 KUHP itu berbeda. Maka dakwaan yang tepat digunakan adalah jenis atau bentuk dakwaan alternatif.
Adapun beberapa catatan kekurangan dalam pembuatan surat dakwaan ini antara lain:
1. Tidak dicantumkannya nomor register perkara dalam surat dakwaan.
2. Uraian perbuatan antara dakwaan kesatu Pasal 378 KUHP dengan uraian perbuatan dalam dakwaan kedua Pasal 372 KUHP sama.
Tidak dicantumkannya nomor register perkara dalam surat dakwaan memang bukan merupakan hal yang mendasar atau fundamental (penting) dalam sebuah surat dakwaan. Tetapi apabila hal tersebut dicantumkan maka akan menambah kesempurnaan dalam pembuatan surat dakwaan.
Dalam hal kesamaan uraian perbuatan antara dakwaan kesatu Pasal 378 KUHP dengan uraian perbuatan dalam dakwaan kedua Pasal 372 KUHP harus dihindari. Karena Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP adalah 2 (dua) hal pasal yang berbeda unsur-unsurnya. Oleh karena itu, uraian perbuatannya juga pasti berbeda.
Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam Pasal 362 KUHP. Hanya bedanya kalau dalam pencurian barang yang diambil untuk dimiliki itu belum berada dalam tangan pelaku, sedangkan dalam kejahatan penggelapan, barang yang dimiliki itu sudah berada dalam tangan si pelaku bukan karena kejahatan atau sudah dipercayakan kepadanya.
Sedangkan dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan hal yang menjadi khusus atau membedakan dengan pasal yang lain dalam KUHP adalah unsur “tipu muslihat atau rangkaian kebohongan” dan unsur “menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya”.
Apabila uraian perbuatan dalam dakwaan kesatu dengan uraian perbuatan dalam dakwaan kedua sama padahal Pasal yang didakwakan berbeda maka Jaksa Penuntut Umum secara umum belum dapat membuat surat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap sebagai mana diamanatkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Uraian secara cermat adalah ketelitian jaksa penuntut umum dalam mempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan pada undang-undang yang berlaku bagi terdakwa, tidak terdapat kekurangan dan atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau dakwaan tidak dapat dibuktikan. Jelas yaitu penuntut umum harus mampu merumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan sekaligus memadukan dengan uraian perbuatan materiil (fakta) yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan. Lengkap diartikan bahwa surat dakwaan itu memuat semua unsur atau elemen dari tindak pidana yang didakwakan. Unsur-unsur itu dilukiskan dan diuraikan di dalam uraian fakta/kejadian yang dituangkan dalam surat dakwaan (delik omschrijving).
Pembuktian Dalam Persidangan
Di Indonesia menganut sistem pembuktian secara negatif (negatief wettellijk) artinya seseorang dapat dinyatakan bersalah apabila didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan hakim memperoleh keyakinan atas hal tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 183 sampai dengan Pasal 189 KUHAP. Khusus jenis-jenis alat bukti diatur secara limitatif dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Dalam perkara atas nama SAUDI BIN MAKSIN pada Kejaksaan Negeri Cilegon adapun fakta-fakta persidangan yang didapat dalam pembuktian disidang Pengadilan adalah:
1. Keterangan Saksi ( ASMAN BIN RAMLI dan ENCUP SUPIYANI)
• Bahwa benar saksi pada saat diperiksa dan memberikan keterangan dalam keadaan sehat.
• Bahwa benar saksi menegnal terdakwa namum tidak mempunyai hubungan keluarga.
• Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekitar Pukul 15.00 WIB bertempat di Lingk. Cigading RT 01 RW 01 Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon telah terjadi tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor Supra Fit X warna hitam silver Nomor Polisi A 5989 BJ tahun 2008 No. Rangka: MH1HB71108K690212 No. Mesin: HB71E-1686249 STNK atas nama ISKANDAR adalah milik saksi ASMAN BIN RAMLI.
• Bahwa benar awalnya terdakwa meminjam motor tersebut untuk mengambil gaji di Krakatau Stell Posca Kec. Ciwandan Kota Cilegon.
• Bahwa benar sampai dengan hari Jumat tanggal 06 April 2012 sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada saksi ASMAN BIN RAMLI sehingga saksi ASMAN BIN RAMLI melaporkan hal tersebut kepada Polres Cilegon.
2. Ketarangan Ahli
Tidak ada keterangan ahli dalam perkata tersebut.
3. Surat
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Supra Fit X warna hitam silver Nomor Polisi A 5989 BJ tahun 2008 No. Rangka: MH1HB71108K690212 No. Mesin: HB71E-1686249 atas nama ISKANDAR
4. Keterangan Terdakwa
• Bahwa benar terdakwa pada saat diperiksa dan memberikan keterangan dalam keadaan sehat.
• Bahwa benar terdakwa mengenal terdakwa namum tidak mempunyai hubungan keluarga.
• Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekitar Pukul 15.00 WIB bertempat di Lingk. Cigading RT 01 RW 01 Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon telah terjadi tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor Supra Fit X warna hitam silver Nomor Polisi A 5989 BJ tahun 2008 No. Rangka: MH1HB71108K690212 No. Mesin: HB71E-1686249 STNK atas nama ISKANDAR adalah milik saksi ASMAN BIN RAMLI.
• Bahwa benar awalnya terdakwa meminjam motor tersebut untuk mengambil gaji di Krakatau Stell Posca Kec. Ciwandan Kota Cilegon.
• Bahwa benar sampai dengan hari Jumat tanggal 06 April 2012 sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada saksi ASMAN BIN RAMLI sehingga saksi ASMAN BIN RAMLI melaporkan hal tersebut kepada Polres Cilegon.
5. Petunjuk
• Bahwa didapat persesuaian antara keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa:
 Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekitar Pukul 15.00 WIB bertempat di Lingk. Cigading RT 01 RW 01 Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon telah terjadi tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor Supra Fit X warna hitam silver Nomor Polisi A 5989 BJ tahun 2008 No. Rangka: MH1HB71108K690212 No. Mesin: HB71E-1686249 STNK atas nama ISKANDAR adalah milik saksi ASMAN BIN RAMLI.
 Bahwa benar awalnya terdakwa meminjam motor tersebut untuk mengambil gaji di Krakatau Stell Posca Kec. Ciwandan Kota Cilegon.
 Bahwa benar sampai dengan hari Jumat tanggal 06 April 2012 sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada saksi ASMAN BIN RAMLI sehingga saksi ASMAN BIN RAMLI melaporkan hal tersebut kepada Polres Cilegon.
Oleh karena itu berdasarkan fakta-fakta persidangan di atas maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa terdakwa SAUDI BIN MAKSIN terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kedua yaitu Pasal 372 KUHP. Adapun pembuktian unsur-unsur tindak pidananya antara lain:
1) Barang Siapa
Pada persidangan telah dihadapkan terdakwa yang identitasnya telah diuraikan berdasarkan fakta-fakta persidangan yaitu keterangan saksi, barang bukti, petunjuk, dan keterangan terdakwasatu sama lainnya saling bersesuaian membenarkan bahwa yang diajukan ke muka persidangan adalah orang yaitu terdakwa SAUDI BIN MAKSUN dengan segala identitasnya sebagaimana diuraikan di atas dan selama persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Pada diri tersangka tidak ditemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf. Maka dengan demikian unsur “barang siapa” telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
2) Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa SAUDI BIN MAKSUN pada pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekitar Pukul 15.00 WIB bertempat di Lingk. Cigading RT 01 RW 01 Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon awalnya meminjam 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi ASMAN BIN RAMLI untuk mengambil gaji di Krakatau Steel Posco dan sampai dengan hari Jumat tanggal 06 April 2012 belum dikembalikan sehingga saksi ASMAN BIN RAMLI melaporkan ke Polres Cilegon. Motor tersebut dibawa terdakwa ke rumah saksi ENCUP SUPRIYADI dan menyerahkan kunci motornya lalu meminta tolong pada saksi ENCUP SUPRIYADI untuk dijual. Dan motor tersebut digadaikan senilai Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Dengan demikian unsur “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
3) Barang tersebut seluruhnya atau sebagain milik orang lain.
1 (satu) unit sepeda motor Supra Fit X warna hitam silver Nomor Polisi A 5989 BJ tahun 2008 No. Rangka: MH1HB71108K690212 No. Mesin: HB71E-1686249 STNK atas nama ISKANDAR adalah milik saksi ASMAN BIN RAMLI. Dengan demikian unsur “barang tersebut seluruhnya atau sebagain milik orang lain” telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
4) Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
Bahwa motor tersebut didapatkan dari saksi ASMAN BIN RAMLI dengan cara meminjam untuk mengambil gaji di Krakatau Stell Posco. Dengan demikian unsur “yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Berdasarkan fakta persidangan tersebut di atas maka terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Yang dapat disimpulkan dari penulisan Kertas Kerja ini adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan surat dakwaan perkara penipuan dan penggelapan atas nama SAUDI BIN MAKSUN pada Kejaksaan Negeri Cilegon masih ada beberapa kekurangan. Adapun beberapa catatan kekurangan dalam pembuatan surat dakwaan ini antara lain: a). Tidak dicantumkannya nomor register perkara dalam surat dakwaan; b). Uraian perbuatan antara dakwaan kesatu Pasal 378 KUHP dengan uraian perbuatan dalam dakwaan kedua Pasal 372 KUHP adalah sama. Dalam hal kesamaan uraian perbuatan antara dakwaan kesatu Pasal 378 KUHP dengan uraian perbuatan dalam dakwaan kedua Pasal 372 KUHP harus dihindari. Karena Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP adalah 2 (dua) hal pasal yang berbeda unsur-unsurnya. Oleh karena itu, uraian perbuatannya juga pasti berbeda.
2. Di Indonesia menganut sistem pembuktian secara negatif (negatief wettellijk) artinya seseorang dapat dinyatakan bersalah apabila didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan hakim memperoleh keyakinan atas hal tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 183 sampai dengan Pasal 189 KUHAP. Khusus jenis-jenis alat bukti diatur secara limitatif dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Berdasarkan fakta-fakta persidangan (keterangan saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa) maka dapat diambil kesimpulan bahwa terdakwa SAUDI BIN MAKSIN terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kedua yaitu Pasal 372 KUHP.
B. SARAN
1. Agar nantinya dalam penelitian berkas perkara dapat dilakukan lebih teliti hal ini dapat dilakukan dengan cara membaca berkas perkara tersebut secara berulang (lebih dari 1 kali), memperhatikan cek list yang telah dibuat, dan meminta pendapat atau berdiskusi dengan Jaksa yang lain, jaksa yang lebih senior dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.
2. Para Jaksa dalam menangani perkara tindak pidana umum itu sebaiknya memiliki referensi yang lebih dari 1 (satu) KUHP. Hal ini guna memperluas khasanah keilmuan tentang pendapat-pendapat dalam uraian unsur-unsur delik dan membandingkan tentang hal tersebut. Misalnya KUHP terbitan Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, KUHP yang ditulis R. Soesilo, KUHP yang ditulis oleh Moelyatno, KUHP yang disusun oleh R. Sugandi, KUHP yang disusun oleh R. Soenarto, KUHP yang disusun oleh Sianturi, KUHP yang ditulis oleh Lamintang, dan KUHP lainnya.
3. Dalam hal pembuktian Penuntut Umum harus secara seksama memperhatikan alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP guna dapat terbuktinya dakwaan Penuntut Umum dan memperhatikan sistem pembuktian secara negatif sebagaimana yang berlaku dalam system pembuktian dalam peradilan pidana di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu di Dalam KUHP, Sinar Grafika, Bandung, 2011.
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
Budi Hardiman, Demokrasi Deliberatif, Kanisisus, Yogyakarta, 2009.
Esmi Warasih Puji Rahayu, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, CV. Suryandaru Utama, Semarang.
Jimly Asshidiqie, Konsolidasi Naskah Undang-Undang Dasar 1945 Setelah Perubahan Keempat, Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI, Depok, 2002.
Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Martiman Prodjohamidjojo, Teori dan Teknik Membuat Surat Dakwaan. Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Kejagung RI, 2011.
P.A.F. Lamintang, SH, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1990.
R.Soesilo, KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap pasal demi Pasal, Politea, Bogor, 1996.
R. Sugandhi, KUHP Berikut Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 2010.
SR. Sianturi, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHAEM-PETEHAEM, Gramedia, Jakarta, 1989.
Teguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatullah, Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasai dan Deskriminalisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.
Theodorus M. Tuanakotta, Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Salemba Empat, Jakarta, 2009.
Tongat, Hukum Pidana Materiil, Gramedia, Jakarta, 2002.
DATA DIRI PENULIS
1. Nama Lengkap : BUDI SETYAWAN, S.H., M.H.
2. TTL : Jepara, 12 Juni 1986
3. Jenis Kelamin : Pria
4. Agama : Islam
5. Alamat : 1. Desa Bendo, RT 11, Kec. Sukodono, Kab. Sragen, Jawa Tengah.
2. Jl. Dr. Sutomo Wonosari II No. 59, RT 01, RW 03, Kel. Randusari, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang
6. HP & Email : 081226354718, budi_undip@yahoo.com
http://www.rangselbudi.wordpress.com
7. Pekerjaan
NIP/NRP
Pangkat/Gol : Staf TU pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
19860612 200812 1001 / 60986573
Yuana Wira TU / (III/a)
8. Kebangsaan : Indonesi
9. Status Marital : Kawin
Istri : Ardhin Primadewi, S.Si.,M.TI
Anak : Fahira Anindy Salsabila
10. Riwayat Pendidikan : 1. TK Dewi Sartika Mayong Jepara
2. SD Negeri Bendo 1 Sragen
3. SLTP Negeri 1 Tanon Sragen
4. SMU Negeri 1 Sragen
5. Fakultas Hukum Undip Semarang
6. Beasiswa Unggulan Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Tahun 2010
11. Riwayat Pekerjaan : 1. Asisten Pengacara Publik YLBHI LBH Jakarta.
2. Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Masohi Maluku
3. Staf Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
12. Publikasi : 1. Tidak Percaya Parpol, Suara Merdeka, 30 Juni 2007.
2. Nasionalisme dan Kebebasan Berekspresi, Wawasan, 17 Juli 2007.
3. Babak Baru Pendidikan di Undip, Wawasan, Juli 2007.
4. Cedera Politik Keamanan, Suara Merdeka, Agustus 2007.
5. Objektivitas Gerakan Pemuda, Suara Merdeka, 03 Nopember 2007.
6. Roh Gerakan Mahasiswa, Suara Merdeka, 23 Oktober 2010.

TINJAUAN YURIDIS PENANGANAN PERKARA PENIPUAN (PASAL 378 KUHP) DAN ATAU PENGGELAPAN (PASAL 372 KUHP) STUDI KASUS PERKARA ATAS NAMA SAUDI BIN MAKSIN PADA KEJAKSAAN NEGERI CILEGON

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtstats), bukan negara yang berdasar kekuasaan belaka (machtstats). Oleh karena itu tata kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus disusun dalam bingkai hukum. Konsepsi Negara Hukum atau rechtstats tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen keempat yang menyatakan Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Konsep negara hukum (nomokrasi), telah menjamin prinsip kesamaan hak (equity) di hadapan hukum (before the law), maka konsep hukum pembangunan yang mengutamakan keterbukaan (transparansi) sepadan dengan tawaran pembentukan hukum sebagai konsensus yang melibatkan ruang publik (public sphere) konsepsi negara hukum yang mengutamakan demokrasi deliberatif.
Penegakan hukum pada hakikatnya merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum, ide-ide hukum menjadi kenyataan. Penegakan hukum merupakan proses kegiatan atau aktivitas yang salah satunya dijalankan oleh aparat penegak hukum (Penyidik POLRI/PPNS, Jaksa dan Hakim). Untuk menghasilkan penegakan hukum yang baik maka proses setiap tahapan dalam penegakan hukum harus dilakukan dengan baik dan benar.
Penegakan hukum pidana (criminal law enforcement) merupakan upaya untuk menegakkan norma hukum pidana beserta segala nilai yang ada di belakang norma tersebut (total enforcement), yang dibatasi oleh “area of no enforcement” melalui hukum acara pidana atau ketentuan khusus lain, untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, kepentingan umum dan kepentingan individu (full enforcement).
Salah satu kunci keberhasilan kegiatan penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah bagaimana menyusun sebuah surat dakwaan yang jelas, cermat dan lengkap berdasarkan setiap fakta yang terungkap dari hasil penyidikan. Fakta penyidikan penting untuk dicermati dan dianalisa oleh Jaksa Penuntut Umum agar dapat menentukan jenis atau kualifikasi tindak pidana yang terjadi untuk selanjutnya menerapkan pasal yang tepat dalam surat dakwaan.
Di dalam KUHP terdapat beberapa kualifikasi tindak pidana yang mirip, baik dari segi tujuan maupun unsur-unsur pasal sehingga Jaksa Penuntut Umum harus jeli dalam menganalisa fakta kejadian agar tidak keliru dalam menerapkan pasal dalam surat dakwaan. Kesalahan dalam merumuskan suatu fakta kejadian dapat berakibat fatal pada upaya penuntutan antara lain terdakwa diputus bebas (vrijspraak) atau dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijk verklaard).
Tindak pidana pemerasan, pengancaman, dan penipuan mempunyai unsur-tujuan sama yaitu agar si korban menyerahkan suatu barang atau memberi hutang atau menghapus piutang. Namun ketiga jenis tindak pidana tersebut berbeda dari cara-cara yang dipergunakan. Dalam tindak pidana Pemerasan, cara yang digunakan oleh pelaku untuk meminta barang korban adalah dengan kekerasan, sedangkan dalam tindak pidana pengancaman cara yang digunakan oleh pelaku adalah menggunakan ancaman pencemaran (nama baik) baik lisan mapun tertulis atau ancaman membuka rahasia. Sementara pada tindak pidana penipuan cara yang digunakan adalah menggunakan nama atau martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Sehubungan dengan latar belakang di atas maka penulisan kertas kerja ini berjudul: “Tinjauan Yuridis Penanganan Perkara Penipuan (Pasal 378 KUHP) Dan Atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP) Studi Kasus Perkara Atas Nama Saudi Bin Maksin Pada Kejaksaan Negeri Cilegon”.
B. Maksud dan Tujuan Penelitian
Maksud:
Penulisan Kertas Kerja ini diajukan sebagai salah satu persyaratan untuk dinyatakan lulus pada Pendidikan Pelatihan dan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Tahun 2012 pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Tujuan:
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui dan menganalisa implementasi formulasi atau bentuk surat dakwaan dalam penerapan Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan).
2. Untuk mengetahui dan menganalisa penguraian unsur pasal dalam penerapan Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dikaitkan dengan pembuktian dan putusan pidananya.
C. Kegunaan Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kegunaan secara teoritis dan praktis. Adapun kegunaaannya adalah sebagai berikut:
a. Kegunaan Teoritis:
Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan tambahan wawasan keilmuan di bidang ilmu hukum khususnya hukum pidana dan hukum acara pidana tentang penanganan perkara Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP).
b. Kegunaan Praktis:
Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran kepada Penyidik, Jaksa dan Hakim dalam penerapan hukum khususnya penanganan perkara Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP), mislanya dalam Penyidikan, Pra-Penuntutan, penuntutan, Pemeriksaan dan Putusan.
D. Keaslian Penelitian
Penulisan kertas kerja ini merupakan murni dari hasil pemikiran dan perenungan penulis, adapun beberapa penulisan ilmiah lainnya yang sama tidak ditemukan oleh penulis yang telah dicari melalui pencarian data di perpustakaan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
BAB II
PERMASALAHAN
Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka permasalahan yang akan dibahas dalam kertas kerja ini adalah:
1. Bagaimanakah formulasi atau bentuk surat dakwaan dalam penerapan Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan)?
2. Bagaimanakah penguraian unsur pasal dalam penerapan Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan atau Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dikaitkan dengan pembuktian dan putusan pidananya?
BAB III
PEMBAHASAN
A. Kasus Posisi
Pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekira Pukul 15.00 WIB di Lingk. Cigading RT 01 RW 01 Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut dilakukan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Fit X, warna hitam silver, Nomor Polisi: A 5898 BJ, Tahun 2008, Nomor Rangka: MH1HB71108K690212, Nomor Mesin: HB71E-1686249, STNK atas nama ISKANDAR yang merupakan milik saksi ASMAN Bin RAMLI yang dilakukan oleh tersangka SAUDI Bin MAKSIN. Tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil gaji di proyek PT. Krakatau Posco yang berada di daerah Ciwandan Kota Cilegon.
Saksi ASMAN Bin RAMLI memberikan atau meminjamkan sepeda motor tersebut kepada tersangka SAUDI Bin MAKSUN, lalu sepeda motor tersebut tidak digunakan untuk mengambil gaji di proyek PT. Krakatau Posca tetapi dibawa oleh tersangka SAUDI Bin MAKSUN ke rumah saksi ENCUP SUPRIANI Bin M. SAFE’I yang berada di daerah Mancak Kabupaten Serang. Kemudian sepeda motor tersebut oleh saksi ENCUP SUPRIANI Bin M. SAFE’I dijual atau digadaikan kepada orang lain atas perintah dari tersangka SAUDI Bin MAKSUN tanpa seizing dari pemilik saksi ASMAN Bin RAMLI. Sampai dengan saat ini sepeda motor tersebut belum dikembalikan oleh tersangka SAUDI Bin MAKSUN kepada saksi ASMAN Bin RAMLI sebagai pemilik motor tersebut. Dengan adanya hal tersebut saksi ASMAN Bin RAMLI menderita kerugian kira-kira Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
B. Landasan Teori
1. Unsur Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan atau Pasal 372 (Penggelapan)
Dalam pasal 378 dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Barangsiapa ;
2. dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum ;
3. dengan memakai tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan ;
4. menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya ;
1. Unsur Barangsiapa
Bahwa perumusan unsur “barangsiapa” dalam KUHP menunjuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu “setiap orang” yang dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum. Berdasarkan sikap tingkah laku dan ucapan terdakwa selama persidangan berlangsung, tampak bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani maupun rohani, dan oleh karenanya tidak terdapat adanya “alasan pemaaf” maupun “alasan pembenar” yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa, sehingga berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, maka ia terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan kesalahannya tersebut.
Ilmu pengetahuan hukum pidana juga mengatur tentang penghapusan pidana dapat menyangkut perbuatan atau pembuatnya, maka dibedakan menjadi 2(dua) jenis alasan penghapus pidana, yaitu:
1). Alasan Pembenar
Alasan pembenar menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, meskipun perbuatan ini telah memenuhi rumusan delik dalam undang-undang. Alasan pembenar yang terdapat dalam KUHP yaitu keadaan darurat, pembelaan terpaksa, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan melaksnakan perintah jabatan.
2). Alasan Pemaaf
Alasan pemaaf menyangkut pribadi si pembuat, dalam hal ini bahwa orang ini tidak dapat dicela menurut hukum. Dalam arti ia tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya meskipun perbuatannya melawan hukum. Jadi disini ada alasan menghapuskan kesalahan si pembuat, sehingga tidak mungkin adanya pemidanaan. Alasan pemaaf yang ada did lam KUHP adalah tidak mampu bertanggungjawab, dengan itikat baik melaksanakan perintah jabatan yang tidak sah dan daya paksa.
2. Unsur Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum :
Yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain adalah si pembuat/pelaku atau orang lain menikmati hasil perbuatannya baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan melawan hak atau melawan hukum dalam hal ini yaitu tidak berhak atau bertentangan dengan hukum.
Bahwa menurut pendapat ahli hukum Prof. VAN BEMMELEN-VAN HATTUM yang dimaksud dengan melawan hukum ialah bertentangan dengan keputusan dalam pergaulan masyarakat atau “ in strijd met datgene wat in het maatschappelijk verkeer betamelijk is” tentang bilamana suatu keuntungan itu dapat disebut melawan hukum, Prof. VAN BEMMELEN-VAN HATTUM berpendapat antara lain:
“dengan demikian maka suatu keuntungan itu dapat disebut bertentangan dengan kepatutan didalam pergaulan bermasyarakat, jika pada keuntungan tersebut masih terdapat cacat tentang bagaimana caranya diperoleh- juga hingga saat orang menikmatinya atau keuntungan itu sendiri sifatnya bertentangan dengan kepatutan didalam pergaulan bermasyarakat, tanpa perlu memperhatikan tentang bagaimana caranya keuntungan itu dapat diperoleh”.
Menurut bahasa Belanda, melawan hukum adalah wederrechtelijk (weder: bertentangan dengan, melawan; recht: hukum). Menurut Pendapat para ahli di dalam buku Teguh Prasetyo mengenai pengertian melawan hukum antara lain adalah dari:
a) Simon: Melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum pada umumnya.
b) Noyon: Melawan hukum berarti bertentangan dengan hak subjektif orang lain.
c) Pompe: Melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum dengan pengertian yang lebih luas, bukan hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga dengan hukum yang tidak tertulis. \
d) Van hannel: Melawan hukum adalah onrechmatig atau tanpa hak/ wewenang.
e) Hoge raad: Dari arrest-arrest-nya dapat disimpulkan, menurut HR melawan hukum adalah tanpa hak atau tanpa kewenangan. (arrest 18-12-1911 W 9263).
f) Lamintang: Berpendapat, perbedaan diantara pakar tersebut antara lain disebabkan karena dalam bahasa Belanda recht dapat berarti hukum” dan dapat berarti “hak.” Ia mengatakan, dalam bahasa Indonesia kata wederrechtelijk itu berarti “secara tidak sah” yang dapat meliputi pengertian “bertentangan dengan hukum objektif” dan “bertentangan dengan hak orang lain atau hukum subjektif”.
Hoge Raad pada tanggal 31 Januari 1919, N. J. 1919, W. 10365 berpendapat, antara lain sebagai berikut:
“onrechmatig tidak lagi hanya berarti apa yang bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, melainkan juga apa yang bertentangan baik dengan tata susila maupun kepatutan dalam pergaulan masyarakat.”
Melawan hukum artinya meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan (melawan hukum formil) namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat (melawan hukum materil) maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Menentukan perbuatan itu dapat dipidana, pembentuk undang-undang menjadikan sifat melawan hukum sebagai unsur yang tertulis. Tanpa unsur ini, rumusan undang-undang akan menjadi terlampau luas. Sifat ini juga dapat dicela kadang-kadang dimasukkan dalam rumusan delik culpa. Jika unsur melawan hukum itu dengan tegas terdapat di dalam rumusan delik, maka unsur juga harus dibuktikan, sedangkan jika dengan tegas dicantumkan maka tidak perlu dibuktikan. Untuk menentukan apakah suatu perbuatan dikatakan perbuatan melawan hukum diperlukan unsur-unsur:
1. Perbuatan tersebut melawan hukum;
2. Harus ada kesalahan pada pelaku;
3. Harus ada kerugian.17
3. Unsur Dengan memakai tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan ;
“Tipu muslihat” merupakan perbuatan-perbuatan yang menyesatkan, yang dapat menimbulkan dalih-dalih yang palsu dan gambaran-gambaran yang keliru dan memaksa orang untuk menerimanya (HR 30 Januari 1911).
Yang dimaksud dengan “tipu muslihat” adalah suatu tindakan yang dapat disaksikan oleh orang lain baik disertai maupun tidak disertai dengan suatu ucapan, yang dengan tindakan itu sipetindak menimbulkan suatu kepercayaan akan sesuatu atau pengharapan bagi orang lain sedangkan yang dimaksud dengan “rangkaian kebohongan” adalah beberapa keterangan yang saling mengisi yang seakan-akan benar isi keterangan itu, pada hal tidak lain daripada kebohongan, isi masing-masing keterangan itu tidak harus seluruhnya berisi kebohongan.
Terdapat suatu “rangkaian kebohongan”, jika antara berbagai kebohongan itu terdapat suatu hubungan yang sedemikian rupa dan kebohongan yang satu melengkapi kebohongan yang lain, sehingga mereka secara timbal balik menimbulkan suatu gambaran palsu seolah-olah merupakan suatu kebenaran (HR 8 Maret 1926).
Bahwa menurut ahli hukum LAMINTANG dalam buku “Hukum Pidana” berpendapat :”tipu daya itu ialah tindakan-tindakan yang sifatnya menipu, yang dapat dipakai sebagai sarana untuk membuka jalan bagi kesan-kesan dan gambaran-gambaran yang sesungguhnya tidak benar”(HOGE RAAD dalam Arrestnya masing-masing tanggal 30 Januari 1911, W 9145, tanggal 1 Nopember 1920 halaman 1213, W 10650 dan tanggal 24 Juli 1936, W 1937 No. 80 didalam Arrest-arrestnya tersebut pada dasarnya HOGE RAAD).
“adanya satu tipu muslihat saja sudahlah mencukupi” undang-undang seringkali telah memakai kata majemuk untuk suatu pengertian tunggal” (HOGE RAAD dalam Arrestnya tanggal 25 Oktober 1909, W 8916).
Sifat yang dipakai itu dapat berupa sifat yakni dengan sifat mana orang telah bertindak secara menipu didepan orang lain, misalnya sebagai seorang kuasa, seorang wakil, seorang wali atau pengampu, akan tetapi dapat pula berupa sifat untuk mendapatkan kepercayaan yang sebenarnya tidak berhak diterima orang, misalnya sebagai seorang pedagang atau sebagai seorang pegawai negeri” (HOGE RAAD dalam arrestnya tanggal 27 Maret 1983, W 6327).
4. Unsur Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya;
Bahwa yang dimaksud dengan “menggerakkan” (bewegen) disini adalah tergeraknya hati si korban dan mau melakukan suatu perbuatan, disini tiada “permintaan dengan tekanan” kendati menghadapi suatu sikap ragu-ragu dari si korban.
Bahwa untuk adanya suatu “penyerahan” itu adalah cukup apabila suatu benda itu telah dilepaskan, tidak tergantung pada masalah berapa lama si pelaku ingin menguasasi benda tersebut dan tidak bergantung pula pada masalah apa yang akan diperbuat oleh si pelaku dengan benda itu. (HOGE RAAD dalam Arrestnya tanggal 21 Pebruari 1938, No. 929).
Sedangkan unsur inti delik dalam Pasal 372 KUHP (Penggelapan) adalah sebagai berikut:
1. Sengaja
2. Melawan hukum
3. Memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain; dan
4. Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Kejahatan ini dinamakan “Penggelapan Biasa”. Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam Pasal 362 KUHP. Hanya bedanya kalau dalam pencurian barang yang diambil untuk dimiliki itu belum berada dalam tangan pelaku, sedangkan dalam kejahatan penggelapan, barang yang dimiliki itu sudah berada dalam tangan si pelaku bukan karena kejahatan atau sudah dipercayakan kepadanya.
2. Surat Dakwaan
a. Pengertian Surat Dakwaan
Pengertian surat dakwaan yang diberikan oleh Abdul Karim Nasution adalah bahwa surat dakwaan adalah suatu surat atau akte yang memuat suatu rumusan dari tindak pidana yang didakwakan, yang sementara dapat disimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan, yang bila ternyata cukup terbukti, terdakwa dapat dijatuhi hukuman. Surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan di pengadilan.
b. Fungsi Surat Dakwaan
Tujuan utama surat dakwaan adalah bahwa undang-undang ingin melihat ditetapkannya alasan-alasan yang menjadi dasar tuntutan tindak pidana yang telah dilakukan itu harus dicantumkan dengan sebaik-baiknya. Terdakwa dipersalahkan karena telah melanggar suatu aturan hukum pidana, pada suatu saat dan tempat tertentu serta dinyatakan pula keadaan–keadaan sewaktu melakukan tindak pidana. Menyebutkan waktu (tempus) dan tempat (locus delictie) serta keadaan menunjukkan kepada dakwaan terhadap peritiwa-peristiwa dan perbuatan-perbuatan tertentu, yang dispesialisasikan dan diindividualisasi. Jadi, contoh perbuatan mencuri, atau penipuan yang konkrit.
Fungsi surat dakwaan dalam sidang pengadilan merupakan landasan dan titik tolak pemeriksaan terdakwa. Berdasarkan rumusan surat dakwaan dibuktikan kesalahan terdakwa. Pemeriksaan sidang tidak boleh menyimpang dari apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan.
Ditinjau dari berbagai kepentingan yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara pidana, maka fungsi Surat Dakwaan dapat dikategorikan :
1. Bagi Pengadilan atau Hakim, Surat Dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dalam penjatuhan keputusan;
2. Bagi Penuntut Umum, Surat Dakwaan merupakan dasar pembuktian atau analisis yuridis, tuntutan pidana dan penggunaan upaya hukum;
3. Bagi terdakwa atau Penasehat Hukum, Surat Dakwaan merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan (http: http://www.kejaksaan.go.id peraturan kejaksaan : pembuatan-surat-dakwaan.html, diakses pada tanggal 28 April 2010 pukul 11.53 WIB).
c. Persyaratan Surat Dakwaan
Surat dakwaan harus memenuhi 2 syarat. KUHAP menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat dakwaan yakni syarat formal dan syarat materiil. Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP menyebutkan syarat formal meliputi :
1. Surat dakwaan harus dibubuhi tanggal dan tanda tangan dari penuntut umum pembuat surat dakwaan.
2. Surat dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi nama lengkap, tempat lahir, umumr/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan.
Selain syarat formal, ditetapkan pula bahwa surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan locus delictie dan tempus delictie, syarat ini disebut syarat materiil. Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP menyebutkan syarat materiil sebagai berikut:
1. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
2. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tempus delictie dan locus delictie dari tindak pidana yang dilakukan.
Uraian secara cermat adalah ketelitian jaksa penuntut umum dalam mempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan pada undang-undang yang berlaku bagi terdakwa, tidak terdapat kekurangan dan atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau dakwaan tidak dapat dibuktikan. Jelas yaitu penuntut umum harus mampu merumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan sekaligus memadukan dengan uraian perbuatan materiil (fakta) yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan. Lengkap diartikan bahwa surat dakwaan itu memuat semua unsur atau elemen dari tindak pidana yang didakwakan. Unsur-unsur itu dilukiskan dan diuraikan di dalam uraian fakta/kejadian yang dituangkan dalam surat dakwaan (delik omschrijving).
d. Bentuk Surat Dakwaan
1) Surat Dakwaan Tunggal
Bentuk surat dakwaan yang disusun dalam rumusan tunggal. Surat dakwaan hanya berisi satu saja pasal dakwaan. Umumnya perumusan dakwaan tunggal dijumpai dalam tindak pidana yang jelas serta tidak mengandung faktor penyertaan (mededaderschap) atau faktor concursus maupun faktor alternatif atau faktor subsidair. Baik pelakunya maupun tindak pidana yang dilanggar sedemikian rupa jelas dan sederhana, sehingga surat dakwaan cukup dirumuskan dalam bentuk tunggal.
2) Surat Dakwaan Alternatif
Bentuk surat dakwaan alternatif adalah antara dakwaan yang satu dengan yang lain saling mengecualikan, atau one that subtitutes for another. Pengertian yang diberikan kepada bentuk dakwaan yang bersifat alternatif. Antara satu dakwaan dengan dakwaan yang lain tersirat perkataan “atau” yang memberi pilihan kepada hakim untuk menerapkan salah satu di antara dakwaan-dakwaan yang diajukan. Bersifat dan berbentuk alternative accusation atau alternative tenlastelegging dengan cara pemeriksaan: Memeriksa dahulu dakwaan secara keseluruhan, kemudian dari hasil pemeriksaan atas keseluruhan dakwaan, hakim memilih dan menentukan dakwaan mana yang tepat dan terbukti dipertanggungjawabkan kepada terdakwa. Tujuan yang hendak dicapai bentuk surat dakwaan alternatif:
• Untuk menghindari pelaku terlepas atau terbebas dari pertanggungjawaban hukum pidana (crime liability)
• Memberi pilihan kepada hakim menerapkan hukum yang lebih tepat.
3) Surat Dakwaan Subsidair (Subsidiary)
Bentuk surat dakwaan subsidair bentuk dakwaan yang terdiri dari dua atau beberapa dakwaan yang disusun dan dijejerkan secara berurutan (berturut-turut), mulai dari dakwaan tindak pidana yang terberat sampai kepada dakwaan tindak pidana yang teringan. Bentuk dakwaan ini juga diartikan sebagai dakwaan “pengganti” atau dalam peristilahan Inggris disebut with the alternative of. Artinya dakwaan subsidair (dakwaan urutan kedua) menggantikan dakwaan primair (dakwaan urutan pertama). Demikian seterusnya, urutan paling bawah menggantikan urutan paling atas. Sehingga sering dijumpai pengurutan surat dakwaan yang lebih dari dua atau tiga dalam bentuk perumusan dakwaan pidana yang terberat berada pada ururtan pertama sebagai dakwaan primair. Disusul kemudian dengan dakwaan tindak pidana yang semakin ringan berupa rumusan dakwaan subsidair, dan di bawah urutan dakwaan subsidair masih mungkin lagi diurutkan berjejer dakwaan tindak pidana yang semakin ringan ancaman hukumannya berupa dakwaan “subsidair lagi”, “lebih subsidair lagi”, dan “lebih-lebih subsidair lagi”.
Ditinjau dari teori dan praktek bentuk dakwaan subsidair diajukan, apabila peristiwa tindak pidana yang terjadi:
 Menimbulkan suatu akibat;
 Akibat yang timbul itu meliputi atau bertitik singgung dengan beberapa ketentuan pasal pidana yang hampir saling berdekatan cara melakukan tindak pidana tersebut.
Bentuk dakwaan subsidair yamg menempatkan dakwaan subsidair menggantikan dakwaan primair seandainya penuntut umum tidak mampu membuktikan dakwaan primair. Demikian seterusnya sampai dakwaan terakhir, dengan prosedur sebagai berkut :
• Pemeriksaan sidang pengadilan memulainya dari dakwaan utama atau dakwaan primair.
• Apabila dakwaan primair sudah dapat dibuktikan di pengadilan, pemeriksaan tidak perlu lagi dilanjutkan pada dakwaan subsidai serta dakwaan dakwaan urutan berikutnya, berarti apabila dakwaan primair sudah terbukti : pemeriksaan perkara sudah cukup tanpa menggubris dakwaan berikutnya, dan putusan hukuman dijatuhkan berdasar ancaman hukuman yang diatur dalam dakwaan primair.
• Apabila dakwaan primair tidak terbukti :
 Pemeriksaan dialihkan kepada dakwaan berikutnya berdasar prioritas mulai dari dakwaan subsidair.
 Kalau dakwaan subsidair telah terbukti, pemeriksaan dapat dinyatakan ditutup tanpa memeriksa dakwaan urutan selebihnya.
 Hukuman dijatuhkan berdasar ancaman yang dirumuskan dalam dakwaan subsidair.
 Demikian seterusnya, pemeriksaan dakwaan dilakukan menurut skala prioritas dari yang utama (yang terberat) samapai berjejer kepada dakwaan yang teringan. Sampai akhirnya ditemukan pembuktian terhadap salah satu dakwaan.
4) Surat Dakwaan Kumulasi
Bentuk surat dakwaan kumulasi juga disebut dakwaan yang berbentuk multiple, yakni surat dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan atau pelanggaran atau juga diartikan gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus. Berarti pada saat yang sama dan dalam pemeriksaan sidang pengadilan yang sama, kepada terdakwa diajukan gabungan beberapa dakwaan sekaligus. Tata cara pengajuan surat dakwaan yang seperti ini dimungkinkan berdasar ketentuan Pasal 141 KUHAP, yang disebut penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan.
Sehubungan dengan gabungan beberapa dakwaan, Pasal 141 KUHAP telah mengatur tentang penggabungan atau kumulasi perkara atau tindak pidana, maupun kumulasi tentang terdakwanya. Sedang dalam Pasal 142 KUHAP diatur masalah yang berkenaan dengan pemecahan atau splitsing berkas perkara yang terdakwanya terdiri dari beberapa orang, dapat didakwa secara terpisah.
Menurut Pasal 141 KUHAP, penuntut umum dapat mengajukan dakwaan yang berbentuk kumulasi atau kumulatif apabila dalam waktu yang sama atau hampir bersamaan menerima beberapa berkas perkara dalam hal:
a. Beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungan.
b. Beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain.
c. Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.
Kesimpulan yang dapat ditarik dari ketentuan rumusan dan penjelasan Pasal 141 KUHAP, adanya wewenang penuntut umum untuk mengajukan dakwaan yang berbentuk kumulasi, baik kumulasi perkara tindak pidana maupun sekaligus kumulasi terdakwa dengan kumulasi
dakwaannya. Kumulasi atau penggabungan dakwaan baru dapat dibahas secara menyeluruh, apabila Pasal 141 KUHAP dikaitkan dengan ketentuan perbarengan atau concursus (samenloop) yang diatur dalam Pasal-Pasal 63, 64, 65, 66 dan Pasal 70 KUHP.
5) Surat Dakwaan Kombinasi
Dalam Surat Dakwaan Kombinasi didakwakan beberapa delik secara kumulatif yang terdiri dari dakwaan subsider dan dakwaan alternatif secara serempak/ sekaligus, yang dalam praktik disusun sebagai berikut :
Kesatu :
Primair:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 340 KUHP)
Subsidair:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 338 KUHP)
Kedua :
Pertama:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 368 KUHP)
Atau
Kedua:
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 378 KUHP)
Atau
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa………………….dst (melanggar pasal 372 KUHP)
C. ANALISA YURIDIS SURAT DAKWAAN DAN PEMBUKTIAN ATAS NAMA SAUDI BIN MAKSIN PADA KEJAKSAAN NEGERI CILEGON
Surat dakwaan atas nama terdakwa SAUDI BIN MAKSIN dengan Nomor: PDM-…/Epp.2/CLG/05/2012 tanggal 21 Mei 2012 disusun secara dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP, atau dakwaan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP.
Bentuk surat dakwaan alternatif adalah antara dakwaan yang satu dengan yang lain saling mengecualikan, atau one that subtitutes for another. Pengertian yang diberikan kepada bentuk dakwaan yang bersifat alternatif.
Antara satu dakwaan dengan dakwaan yang lain tersirat perkataan “atau” yang memberi pilihan kepada hakim untuk menerapkan salah satu di antara dakwaan-dakwaan yang diajukan. Bersifat dan berbentuk alternative accusation atau alternative tenlastelegging dengan cara pemeriksaan: Memeriksa dahulu dakwaan secara keseluruhan, kemudian dari hasil pemeriksaan atas keseluruhan dakwaan, hakim memilih dan menentukan dakwaan mana yang tepat dan terbukti dipertanggungjawabkan kepada terdakwa. Tujuan yang hendak dicapai bentuk surat dakwaan alternatif:
a. Untuk menghindari pelaku terlepas atau terbebas dari pertanggungjawaban hukum pidana (crime liability)
b. Memberi pilihan kepada hakim menerapkan hukum yang lebih tepat.
Menurut Andi Hamzah, Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP itu berada pada kamar atau rumpun yang sama yaitu delik-delik kekayaan (vermogenst delicten). Ada juga yang menyebutnya sebagai delik yang berkaitan dengan harta benda. Andi Hamzah hanya membedakan dalam hal, Pasal 372 KUHP itu delik penggelapan sedangkan Pasal 378 KUHP itu delik kecurangan. Pasal 372 KUHP itu berada pada sub rumpun atau sub-kamar “penggelapan”, sedangkan Pasal 378 KUHP itu berada pada rumpun atau kamar “kecurangan”. Oleh karena itu, perbuatan pidana yang ada dalam Pasal 372 KUHP dengan Pasal 378 KUHP itu berbeda. Maka dakwaan yang tepat digunakan adalah jenis atau bentuk dakwaan alternatif.
Adapun beberapa catatan kekurangan dalam pembuatan surat dakwaan ini antara lain:
1. Tidak dicantumkannya nomor register perkara dalam surat dakwaan.
2. Uraian perbuatan antara dakwaan kesatu Pasal 378 KUHP dengan uraian perbuatan dalam dakwaan kedua Pasal 372 KUHP sama.
Tidak dicantumkannya nomor register perkara dalam surat dakwaan memang bukan merupakan hal yang mendasar atau fundamental (penting) dalam sebuah surat dakwaan. Tetapi apabila hal tersebut dicantumkan maka akan menambah kesempurnaan dalam pembuatan surat dakwaan.
Dalam hal kesamaan uraian perbuatan antara dakwaan kesatu Pasal 378 KUHP dengan uraian perbuatan dalam dakwaan kedua Pasal 372 KUHP harus dihindari. Karena Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP adalah 2 (dua) hal pasal yang berbeda unsur-unsurnya. Oleh karena itu, uraian perbuatannya juga pasti berbeda.
Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam Pasal 362 KUHP. Hanya bedanya kalau dalam pencurian barang yang diambil untuk dimiliki itu belum berada dalam tangan pelaku, sedangkan dalam kejahatan penggelapan, barang yang dimiliki itu sudah berada dalam tangan si pelaku bukan karena kejahatan atau sudah dipercayakan kepadanya.
Sedangkan dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan hal yang menjadi khusus atau membedakan dengan pasal yang lain dalam KUHP adalah unsur “tipu muslihat atau rangkaian kebohongan” dan unsur “menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya”.
Apabila uraian perbuatan dalam dakwaan kesatu dengan uraian perbuatan dalam dakwaan kedua sama padahal Pasal yang didakwakan berbeda maka Jaksa Penuntut Umum secara umum belum dapat membuat surat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap sebagai mana diamanatkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Uraian secara cermat adalah ketelitian jaksa penuntut umum dalam mempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan pada undang-undang yang berlaku bagi terdakwa, tidak terdapat kekurangan dan atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau dakwaan tidak dapat dibuktikan. Jelas yaitu penuntut umum harus mampu merumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan sekaligus memadukan dengan uraian perbuatan materiil (fakta) yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan. Lengkap diartikan bahwa surat dakwaan itu memuat semua unsur atau elemen dari tindak pidana yang didakwakan. Unsur-unsur itu dilukiskan dan diuraikan di dalam uraian fakta/kejadian yang dituangkan dalam surat dakwaan (delik omschrijving).
Pembuktian Dalam Persidangan
Di Indonesia menganut sistem pembuktian secara negatif (negatief wettellijk) artinya seseorang dapat dinyatakan bersalah apabila didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan hakim memperoleh keyakinan atas hal tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 183 sampai dengan Pasal 189 KUHAP. Khusus jenis-jenis alat bukti diatur secara limitatif dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Dalam perkara atas nama SAUDI BIN MAKSIN pada Kejaksaan Negeri Cilegon adapun fakta-fakta persidangan yang didapat dalam pembuktian disidang Pengadilan adalah:
1. Keterangan Saksi ( ASMAN BIN RAMLI dan ENCUP SUPIYANI)
• Bahwa benar saksi pada saat diperiksa dan memberikan keterangan dalam keadaan sehat.
• Bahwa benar saksi menegnal terdakwa namum tidak mempunyai hubungan keluarga.
• Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekitar Pukul 15.00 WIB bertempat di Lingk. Cigading RT 01 RW 01 Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon telah terjadi tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor Supra Fit X warna hitam silver Nomor Polisi A 5989 BJ tahun 2008 No. Rangka: MH1HB71108K690212 No. Mesin: HB71E-1686249 STNK atas nama ISKANDAR adalah milik saksi ASMAN BIN RAMLI.
• Bahwa benar awalnya terdakwa meminjam motor tersebut untuk mengambil gaji di Krakatau Stell Posca Kec. Ciwandan Kota Cilegon.
• Bahwa benar sampai dengan hari Jumat tanggal 06 April 2012 sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada saksi ASMAN BIN RAMLI sehingga saksi ASMAN BIN RAMLI melaporkan hal tersebut kepada Polres Cilegon.
2. Ketarangan Ahli
Tidak ada keterangan ahli dalam perkata tersebut.
3. Surat
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Supra Fit X warna hitam silver Nomor Polisi A 5989 BJ tahun 2008 No. Rangka: MH1HB71108K690212 No. Mesin: HB71E-1686249 atas nama ISKANDAR
4. Keterangan Terdakwa
• Bahwa benar terdakwa pada saat diperiksa dan memberikan keterangan dalam keadaan sehat.
• Bahwa benar terdakwa mengenal terdakwa namum tidak mempunyai hubungan keluarga.
• Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekitar Pukul 15.00 WIB bertempat di Lingk. Cigading RT 01 RW 01 Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon telah terjadi tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor Supra Fit X warna hitam silver Nomor Polisi A 5989 BJ tahun 2008 No. Rangka: MH1HB71108K690212 No. Mesin: HB71E-1686249 STNK atas nama ISKANDAR adalah milik saksi ASMAN BIN RAMLI.
• Bahwa benar awalnya terdakwa meminjam motor tersebut untuk mengambil gaji di Krakatau Stell Posca Kec. Ciwandan Kota Cilegon.
• Bahwa benar sampai dengan hari Jumat tanggal 06 April 2012 sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada saksi ASMAN BIN RAMLI sehingga saksi ASMAN BIN RAMLI melaporkan hal tersebut kepada Polres Cilegon.
5. Petunjuk
• Bahwa didapat persesuaian antara keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa:
 Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekitar Pukul 15.00 WIB bertempat di Lingk. Cigading RT 01 RW 01 Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon telah terjadi tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor Supra Fit X warna hitam silver Nomor Polisi A 5989 BJ tahun 2008 No. Rangka: MH1HB71108K690212 No. Mesin: HB71E-1686249 STNK atas nama ISKANDAR adalah milik saksi ASMAN BIN RAMLI.
 Bahwa benar awalnya terdakwa meminjam motor tersebut untuk mengambil gaji di Krakatau Stell Posca Kec. Ciwandan Kota Cilegon.
 Bahwa benar sampai dengan hari Jumat tanggal 06 April 2012 sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada saksi ASMAN BIN RAMLI sehingga saksi ASMAN BIN RAMLI melaporkan hal tersebut kepada Polres Cilegon.
Oleh karena itu berdasarkan fakta-fakta persidangan di atas maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa terdakwa SAUDI BIN MAKSIN terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kedua yaitu Pasal 372 KUHP. Adapun pembuktian unsur-unsur tindak pidananya antara lain:
1) Barang Siapa
Pada persidangan telah dihadapkan terdakwa yang identitasnya telah diuraikan berdasarkan fakta-fakta persidangan yaitu keterangan saksi, barang bukti, petunjuk, dan keterangan terdakwasatu sama lainnya saling bersesuaian membenarkan bahwa yang diajukan ke muka persidangan adalah orang yaitu terdakwa SAUDI BIN MAKSUN dengan segala identitasnya sebagaimana diuraikan di atas dan selama persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Pada diri tersangka tidak ditemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf. Maka dengan demikian unsur “barang siapa” telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
2) Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa SAUDI BIN MAKSUN pada pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 sekitar Pukul 15.00 WIB bertempat di Lingk. Cigading RT 01 RW 01 Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon awalnya meminjam 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi ASMAN BIN RAMLI untuk mengambil gaji di Krakatau Steel Posco dan sampai dengan hari Jumat tanggal 06 April 2012 belum dikembalikan sehingga saksi ASMAN BIN RAMLI melaporkan ke Polres Cilegon. Motor tersebut dibawa terdakwa ke rumah saksi ENCUP SUPRIYADI dan menyerahkan kunci motornya lalu meminta tolong pada saksi ENCUP SUPRIYADI untuk dijual. Dan motor tersebut digadaikan senilai Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Dengan demikian unsur “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
3) Barang tersebut seluruhnya atau sebagain milik orang lain.
1 (satu) unit sepeda motor Supra Fit X warna hitam silver Nomor Polisi A 5989 BJ tahun 2008 No. Rangka: MH1HB71108K690212 No. Mesin: HB71E-1686249 STNK atas nama ISKANDAR adalah milik saksi ASMAN BIN RAMLI. Dengan demikian unsur “barang tersebut seluruhnya atau sebagain milik orang lain” telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
4) Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
Bahwa motor tersebut didapatkan dari saksi ASMAN BIN RAMLI dengan cara meminjam untuk mengambil gaji di Krakatau Stell Posco. Dengan demikian unsur “yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Berdasarkan fakta persidangan tersebut di atas maka terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Yang dapat disimpulkan dari penulisan Kertas Kerja ini adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan surat dakwaan perkara penipuan dan penggelapan atas nama SAUDI BIN MAKSUN pada Kejaksaan Negeri Cilegon masih ada beberapa kekurangan. Adapun beberapa catatan kekurangan dalam pembuatan surat dakwaan ini antara lain: a). Tidak dicantumkannya nomor register perkara dalam surat dakwaan; b). Uraian perbuatan antara dakwaan kesatu Pasal 378 KUHP dengan uraian perbuatan dalam dakwaan kedua Pasal 372 KUHP adalah sama. Dalam hal kesamaan uraian perbuatan antara dakwaan kesatu Pasal 378 KUHP dengan uraian perbuatan dalam dakwaan kedua Pasal 372 KUHP harus dihindari. Karena Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP adalah 2 (dua) hal pasal yang berbeda unsur-unsurnya. Oleh karena itu, uraian perbuatannya juga pasti berbeda.
2. Di Indonesia menganut sistem pembuktian secara negatif (negatief wettellijk) artinya seseorang dapat dinyatakan bersalah apabila didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan hakim memperoleh keyakinan atas hal tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 183 sampai dengan Pasal 189 KUHAP. Khusus jenis-jenis alat bukti diatur secara limitatif dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Berdasarkan fakta-fakta persidangan (keterangan saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa) maka dapat diambil kesimpulan bahwa terdakwa SAUDI BIN MAKSIN terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kedua yaitu Pasal 372 KUHP.
B. SARAN
1. Agar nantinya dalam penelitian berkas perkara dapat dilakukan lebih teliti hal ini dapat dilakukan dengan cara membaca berkas perkara tersebut secara berulang (lebih dari 1 kali), memperhatikan cek list yang telah dibuat, dan meminta pendapat atau berdiskusi dengan Jaksa yang lain, jaksa yang lebih senior dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.
2. Para Jaksa dalam menangani perkara tindak pidana umum itu sebaiknya memiliki referensi yang lebih dari 1 (satu) KUHP. Hal ini guna memperluas khasanah keilmuan tentang pendapat-pendapat dalam uraian unsur-unsur delik dan membandingkan tentang hal tersebut. Misalnya KUHP terbitan Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, KUHP yang ditulis R. Soesilo, KUHP yang ditulis oleh Moelyatno, KUHP yang disusun oleh R. Sugandi, KUHP yang disusun oleh R. Soenarto, KUHP yang disusun oleh Sianturi, KUHP yang ditulis oleh Lamintang, dan KUHP lainnya.
3. Dalam hal pembuktian Penuntut Umum harus secara seksama memperhatikan alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP guna dapat terbuktinya dakwaan Penuntut Umum dan memperhatikan sistem pembuktian secara negatif sebagaimana yang berlaku dalam system pembuktian dalam peradilan pidana di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu di Dalam KUHP, Sinar Grafika, Bandung, 2011.
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
Budi Hardiman, Demokrasi Deliberatif, Kanisisus, Yogyakarta, 2009.
Esmi Warasih Puji Rahayu, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, CV. Suryandaru Utama, Semarang.
Jimly Asshidiqie, Konsolidasi Naskah Undang-Undang Dasar 1945 Setelah Perubahan Keempat, Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI, Depok, 2002.
Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Martiman Prodjohamidjojo, Teori dan Teknik Membuat Surat Dakwaan. Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Kejagung RI, 2011.
P.A.F. Lamintang, SH, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1990.
R.Soesilo, KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap pasal demi Pasal, Politea, Bogor, 1996.
R. Sugandhi, KUHP Berikut Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 2010.
SR. Sianturi, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHAEM-PETEHAEM, Gramedia, Jakarta, 1989.
Teguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatullah, Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasai dan Deskriminalisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.
Theodorus M. Tuanakotta, Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Salemba Empat, Jakarta, 2009.
Tongat, Hukum Pidana Materiil, Gramedia, Jakarta, 2002.
DATA DIRI PENULIS
1. Nama Lengkap : BUDI SETYAWAN, S.H., M.H.
2. TTL : Jepara, 12 Juni 1986
3. Jenis Kelamin : Pria
4. Agama : Islam
5. Alamat : 1. Desa Bendo, RT 11, Kec. Sukodono, Kab. Sragen, Jawa Tengah.
2. Jl. Dr. Sutomo Wonosari II No. 59, RT 01, RW 03, Kel. Randusari, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang
6. HP & Email : 081226354718, budi_undip@yahoo.com
http://www.rangselbudi.wordpress.com
7. Pekerjaan
NIP/NRP
Pangkat/Gol : Staf TU pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
19860612 200812 1001 / 60986573
Yuana Wira TU / (III/a)
8. Kebangsaan : Indonesi
9. Status Marital : Kawin
Istri : Ardhin Primadewi, S.Si.,M.TI
Anak : Fahira Anindy Salsabila
10. Riwayat Pendidikan : 1. TK Dewi Sartika Mayong Jepara
2. SD Negeri Bendo 1 Sragen
3. SLTP Negeri 1 Tanon Sragen
4. SMU Negeri 1 Sragen
5. Fakultas Hukum Undip Semarang
6. Beasiswa Unggulan Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Tahun 2010
11. Riwayat Pekerjaan : 1. Asisten Pengacara Publik YLBHI LBH Jakarta.
2. Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Masohi Maluku
3. Staf Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
12. Publikasi : 1. Tidak Percaya Parpol, Suara Merdeka, 30 Juni 2007.
2. Nasionalisme dan Kebebasan Berekspresi, Wawasan, 17 Juli 2007.
3. Babak Baru Pendidikan di Undip, Wawasan, Juli 2007.
4. Cedera Politik Keamanan, Suara Merdeka, Agustus 2007.
5. Objektivitas Gerakan Pemuda, Suara Merdeka, 03 Nopember 2007.
6. Roh Gerakan Mahasiswa, Suara Merdeka, 23 Oktober 2010.